Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung – Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selasa 19/03/2024.
Diketahui pelaku penganiayaan berinisial RS (48) warga kecamatan Metro Timur yang berprofesi sebagai pedagang.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K.,M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Metro telah mengamankan RS (48) atas dugaan penganiayaan yang pelaku lakukan pada hari Jumat Tanggal 15 September 2023 di Jl. Ratu Alamsyah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro.
Berita Terkait
Kasat juga menjelaskan kronologi awalnya kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 15 September 2023 sekira 16.00 WIB di Jl. Ratu Alamsyah Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, penganiayaan dilakukan oleh tersangka dengan cara memukul dengan menggunakan sandal kebagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dan memukul dengan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali kebagian mata sebelah kiri, leher, kepala belakang dan pipi sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka pecah dibagian mata sebelah kiri, dan sakit dibagian kepala.
Mendapati kejadian tersebut, korban REN (38) yang merupaka warga Lampung Timur segera melakukan visum di RSUD A. Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Menanggapi laporan tersebut Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, sekira Pkl. 18.30 WIB, anggota Resum Polres Metro telah melakukan penangkapan terhadap tersangka RS di
Kediamannya, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Man)