Metro, Intisarinews.co.id – Wali Kota Metro tegaskan penerapan aturan Pemerintah Pusat, mengenai penggunaan volume pengeras suara masjid, khususnya saat tadarus quran selama Ramadan 1445 Hijriyah berlangsung.
Berdasar data yang dihimpun awak media, diketahui aturan mengenai penggunaan pengeras suara masjid/musala alias toa, selama Ramadan 1445 Hijriyah termuat dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dijabarkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menegaskan, aturan penggunaan toa masjid di Kota Metro khususnya, mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat agar tidak berlebihan, sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
Berita Terkait
“Dalam Ramadan ini kita harus bertoleransi dan saya kira toleransi juga sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi, saat diwawancarai usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, RT37/RW12, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, kota setempat, Senin, 18/3/2024 malam.
“Jadi, saya kira tidak usah terlalu berlebih-lebihan untuk penggunaan speaker atau pengeras suara masjid. Kemudian waktunya juga, ditentukan agar tidak mengganggu waktu orang beristirahat,” tandasnya.
Selain menyampaikan imbauan tersebut, Wali Kota Metro juga meminta masyarakat untuk mengedukasi anak-anak dan remaja, agar tidak bermain petasan, perang sarung dan balap liar di jalan. Hal itu bertujuan menjaga kondusivitas selam bulan suci Ramadan.(ADV)