Opini
Oleh : A. Erlangga Ferdianto
Fungsionaris SAPMA PP Provinsi Lampung
Baru-baru ini Masyarakat Kabupaten Tanggamus di buat geger dengan munculnya sebuah konten video seorang nenek Nursiah (82 Tahun) yang hanya memakan daun singkong, yang kemudian diklarifikasi oleh Pemerintah Daerah bahwa hal itu adalah sebuah kebohongan (Hoax), dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sepenggal cerita di atas adalah pembuka penulis untuk membuka catatan tentang persoalan kemiskinan dan Program Pembangunan Manusia yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, dan faktor-faktor penyebabnya.
Sebagaimana semangat partisipasi pembangunan Daerah Otonom, adalah mewujudkan pembangun berkelanjutan (suistenable development goals). Sasaran utama melaksanakan pembangunan adalah pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, strategi yang diambil pemerintah daerah tidak harus selamanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi perlu mendapatkan perhatian serius yaitu bagaimana menciptakan pemerataan pembangunan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat (Karisma & Soejoto, 2010).
Agenda utama setiap pemerintah adalah pengentasan kemiskinan. Hal ini dikarenakan segala kompleksitas permasalahan yang ada didalamnya bersifat multidimensional dan diperlukan berbagai pola pendekatan dan sentuhan kebijakan yang komprehensif hingga menyentuh berbagai aspek kehidupan agar permasalahan kemiskinan mampu diatasi dengan baik (Nasmiwati & Triani, 2019).
Sejak diberlakukan kebijakan otonomi daerah pada tahun 2001 yang disahkan melalui payung hukum UU No. 32 Tahun 2004, setiap pemerintah daerah melaksanakan pembangunan berdasarkan pada pertimbangan aspek kebutuhan dan memiliki wilayah otonom yang luas untuk mengurus dan mengatur berbasis kepentingan masyarakat yang ada pada daerah itu. Ini menunjukan berbagai permasalahan kemiskinan yang ada pada tiap daerah menjadi tanggungjawab penuh setiap pemimpin atau kepala daerah untuk dapat mengeluarkan paket kebijakan yang tepat sasaran agar masyarakatnya dapat keluar dari lingkaran kemiskinan (Solikatun et al., 2014)
Kabupaten Tanggamus, secara administratif terdiri dari 20 Kecamatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, Kabupaten Tanggamus termasuk Kabupaten yang prosentase penduduk miskin nya sedang dengan prosentase sebesar 10,5% dengan jumlah penduduk miskin sekira 65rb jiwa. Prosentase indeks kedalaman kemiskinan 1,21%,dan indeks keparahan kemiskinan 0,24%. Dan Garis Kemiskinan Perkapita sebesar Rp. 463.925.
Menilik lebih jauh berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Kabupaten Tanggamus tergolong wilayah dengan IPM sedang dan salah satu kabupaten yang cukup lambat dalam hal pembangunan manusia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Nilai IPM Kabupaten Tanggamus adalah 69,93. Posisi Kabupaten Tanggamus berada di peringkat empat terbawah diatas Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Pesawaran.
Sektor pembangunan manusia, Kabupaten Tanggamus selalu berada di cluster bawah dan posisi tersebut dihuni sudah hampir 13 tahun, menurut data BPS sejak tahun 2010. IPM merupakan ideks komposit, yang terbentuk dari tiga komponen, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Salah satu faktor penyebab lambatnya pertumbuhan IPM Kabupaten Tanggamus adalah Rata-rata lama sekolah, yang hanya rata-rata 7,36 tahun. Hal ini kemudian menyebabkan tingginya tingkat pengangguran ditambah minimnya serapan tenaga kerja.
Jika mencoba kita tarik kesimpulan berdasarkan Data-data yang ada, angka kemiskinan semakin tahun kian menurun, hanya pergerakan nya amat lambat. Gambaran ini menunjukkan kebijakan dan program pengentasan kemiskinan belum terintegrasi dengan baik. Padahal Pemerintahan ini merupakan bagian yang terintegrasi sejak Zaman kepemimpinan Hi. Bambang Kurniawan, ST, yang kemudian dilanjutkan oleh istrinya ibu Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M sebagai Kepala Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.
Artinya Pemerintahan Hj. Dewi Handajani tidak belajar pada kegagalan pengentasan kemiskinan masa lalu. Bahkan cenderung mengulangi hal yang sama. Kebijakan bantuan sosial yang sudah pernah dilakukan oleh Pemerintahan sebelumnya masih tetap di adopsi, padahal kebijakan tersebut masih belum optimal dalam pengentasan kemiskinan.
Solusi yang dipakai dalam pengentasan kemiskinan adalah memacu aktifitas ekonomi yang membawa implikasi nyata bagi tingkat pertumbuhan ekonomi wilayah. Aktivitas perekonomian berdampak pada peningkatan pendapatan, dimana secara aggregate dari sisi makro ekonomi membawa implikasi nyata bagi peningkatan pendapatan perkapita.
Kondisi kemiskinan yang dialami oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten Tanggamus lebih diakibatkan karena rendahnya tingkat produktifitas, sehingga secara aggregative memiliki implikasi pada rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi. Karenanya, pilihan yang paling rasional bagi pemerintah daerah adalah bagaimana menciptakan program pembangunan yang mengarah kepada kemandirian, pemberdayaan dan peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk eksis dan go public agar masuk ke pasaran Nasional.
Untuk peningkaan Indeks Pembangunan Manusia, Pemerintah mesti mendorong partisipasi pendidikan dengan program Paket A, B, dan C. Kemudian stimulus pendidikan dengan Gerakan sadar sekolah. Disamping itu peningkatan kualitas tenaga pengajar, dan fasilitas pendidikan yang baik adalah komponen penting untuk menciptakan iklim pendidikan yang baik.
Pemerintah diharapkan memangkas anggaran tidak penting dan terkesan menghambur-hamburkan anggaran. Dengan begitu kebijakan pengentasan kemiskinan bisa terintegrasi dengan penguatan ekonomi berkelanjutan. Bukan hanya sekedar alokasi anggaran yang manfaatnya tidak begitu berarti bagi pengentasan kemiskinan. Keberhasilan pengentasan kemiskinan harus bisa berdampak jangka panjang dan sejalan dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Klarifikasi yang dilakukan PJ Bupati, rasanya tidak elok dilakukan ditengah kondisi bahwa faktanya keadaan masyarakat memang sedang tidak baik-baik saja, dan masyarakat menilai bahwa Pemerintah Daerah sedang membuat konten balasan. Pemerintah Daerah seolah hendak berupaya mencari kambing hitam dengan memberikan punishment kepada si peng-upload video karena telah melakukan tindakan salah, dengan menyebar berita hoax.