LAMPUNG (ISN) – Yaman, seorang Kades Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 09.30 WIB di Jalan Tanjung Baru RT 003 RW 003, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” Kata Yaman.
Yaman juga tampak didampingi pengacara Riki Ansori.
Yaman menduga bahwa telah terjadi tindak pidana fitnah di media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun dengan nama Anita Itha. Dalam postingannya, Anita diduga memposting atau menyebarkan foto pelakor serta kata-kata yang tidak benar, seperti “waspada Yaman Kades Tanjung Baru doyan istri orang.”
“Atas fitnah yang diduga dilakukan oleh Anita Itha, saya merasa nama baik saya telah dicemarkan dan dirugikan secara psikis, baik saya maupun keluarganya saya,” ungkapnya.
Sebagai langkah untuk mencari keadilan, Yaman melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung. Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/107/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 11 maret 2024.
Dalam pernyataannya di Polda Lampung, Yaman menyatakan bahwa fitnah tersebut telah menimbulkan dampak psikis yang serius bagi keluarganya, terutama anak-anaknya.
“Tindakan tersebut harus diusut secara hukum, dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat,” tambahnya.
Yaman juga menegaskan pentingnya bukti-bukti yang konkret dalam menangani kasus ini, bukan hanya berdasarkan asumsi semata. Dia menyatakan keinginannya untuk mengetahui siapa sebenarnya istri orang yang diduga telah diganggu, serta menyerukan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyebarkan fitnah.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyelidikan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Riki Ansori mengatakan, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) junto Pasal 45 ayat 3 yang terjadi di Jalan Tanjung Baru RT 003 RW 003 koordinat Bukit Kemuning Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. (Vrg)