Golkar Lampung perintahkan para calegnya tidak ikut-ikutan gaduh dan membuat asumsi sendiri terkait perolehan suara yang tertera dalam Sistem informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU RI.
Lebih baik, kata Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung Ismet, Senin, (26-2-2024), para caleg memonitor serta berkoordinasi dengan para saksi yang ada di masing-masing kabupaten/kota.
Jangan terlalu percaya dengan data Sirekap atau kabar apapun yang beredar terkait perolehan suara, katanya. Alasan Ismet, sudah ada pihak mengurus hal tersebut yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita tunggu hasil yang sebenarnya nanti, tolong sabar menunggu hasil pleno dari KPU, tugas caleg memonitor serta berkoordinasi dengan para saksi di masing-masing kabupaten/kota,” tegas Anggota DPRD Lampung.
Terkait rekapitulasi penghitungan suara, KPU Provinsi Lampung sudah mengumumkan secara resmi bahwa rekapitulasi hasil perolehan suara dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan. kabupaten/
kota, provinsi, sampai nasional.
Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Sampai saat ini rekapitulasi masih berproses sejak 15 Februari sampai dengan 2 Maret 2024.
Dalam keterangan resmi tersebut juga menyatakan Sirekap bukan alat yang menjadi acuan untuk menetapkan perolehan suara peserta Pemilu. Sesuai Keputusan Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap hanya alat bantu.
Dasar penetapan perolehan suara tetap menggunakan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, tulis KPU Lampung dalam keterangan resminya.