KAMPUD Minta Direksi Bank Lampung Dievaluasi

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), menyayangkan atas insiden hilangnya saldo rekening salah satu nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Lampung.

Ketum DPP Kampud Seno Aji mengatakan, tentunya insiden buruk ini harus menjadi evaluasi oleh badan pengawas internal Bank Lampung.

” Upaya pengawasan harus ditegakan dengan mengevaluasi kinerja anggota direksi, dan jika terbukti melakukan tindakan yang berakibat pada hilangnya saldo rekening nasabah, maka sepatutnya badan pengawas segera mengusulkan pemberhentian anggota direksi dari tugasnya, ke kepala Daerah Daswati 1 yaitu Gubernur Provinsi Lampung,” Katanya. Kamis (22/2).

Dilanjutkan Seno Aji, Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah.

” Selain usul pemberhentian anggota direksi dan pada pegawai, yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum oleh badan pengawas ke Kepala Daerah, dapat juga dilakukan upaya pemidanaan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang KUHP, dan/atau dalam ketentuan pidana lainnya maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat, ” Ujarnya.

Kemudian, terhadap tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, sudah sepatutnya anggota direksi dan para pegawai yang terlibat dalam tindakan-tindakan melawan hukum.

” Peraturan bank atau ketentuan-ketentuan badan pengawas yang menimbulkan kerugian pada bank maka wajib mengganti kerugian tersebut, ” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu pimpinan Forkopimda Provinsi Lampung pada tahun 2023 diduga menjadi korban Tipibank, dengan modus kongkalikong oknum karyawan yang diam-diam memindahkan dana dari rekening korban ke rekening lain.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pihak bank Lampung yang memberikan tanggapan, meskipun sudah dikonfirmasi berkali-kali. (RED)

Loading