Metro, Intisarinews.co.id — Tim Kuasa Hukum dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro menyebut telah terjadi kriminalisasi terhadap klien nya.
Pasalnya, pada perkara yang menimpa klien nya merupakan kasus perdata pada jual beli rumah yang dilakukan oleh Ibu Farida dengan bapak Alizar alias Jinggo yang berada di Perumahan Prasanti, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Tim Kuasa Hukum F, Hanafi Sampurna mengatakan, perkara yang sebelumnya perdata terkesan dipaksakan untuk berubah menjadi perkara pidana.
“Ini adalah perkara perdata yang dipaksakan pidana dan ini adalah bentuk kriminalisasi,” kata dia, Kamis, 25 Januari 2024.
Dia menjelaskan, terlebih saat ini ibu Farida telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Polsek Metro Pusat.
“Cukup diketahui, perjanjian jual beli tanah yang dilakukan ini sah dan diketahui oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tanpa paksaan masing-masing pihak dan tanpa berwakil,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk unsur penipuan ibu Farida niatan untuk menipu. Terlebih, itu merupakan tanah waris dari suaminya yang dijual seharga Rp 400 juta.
“Jadi yang dijual itu rumah dua lantai dengan harga Rp 400 juta. Bahkan, ibu Farida tidak mengetahui dan tidak terlibat pada pembelian yang dilakukan antara almarhum suaminya di tahun 1995 lalu. Sehingga, ketidak sesuaian ini dia tidak mengetahui pasti,” tambahnya.
Berita Terkait
“Harusnya, dalam melakukan transaksi jual beli pak Alizar harus melakukan pengecekan terlebih dahulu. Terlebih, objek jual beli yang asal usulnya pada tahun 1995. Pada saat itu, yang bersangkutan resmi membeli satu unit rumah yang kelola oleh pengembang dari PT Prasanti Griya Nirmala,” imbuhnya.
Dia menyebut, sejak dijual kepada Pak Alizar rumah beserta tanahnya telah diserahkan dan dikuasai jadi diserahkan dan dikuasai sehingga telah direnovasi.
“Nah, disini alangkah janggalnya jika Jinggo pada 27 Oktober 2020 lalu membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Dia menyayangkan, atas penangkapan Ibu Farida merupakan pembunuhan karakter yang seharusnya tidak dilakukan.
“Kami sangat mengecam dan menyayangkan atas penangkapan tersebut, seharusnya tidak perlu dilakukan karena ibu Farida ini koperatif dan mengikuti seluruh tahapan penyidikan. Tidak akan klien kami ini kabur ataupun mangkir. Kami menilai, penangkapan itu sangat berlebihan dan sangat mencari sensasional,” kata dia.
Bahkan, lanjutnya, penangkapan hingga pelimpahan ke Kejaksaan itu sangat cepat. Sehingga, dari tim Kuasa Hukum tidak ada lagi waktu untuk melakukan gugatan terhadap penangkapan tersebut.
“Penangkapan ataupun penahanan dalam hitungan satu hari, besoknya langsung limpahkan Kejaksaan dan langsung di limpahkan ke Pengadilan Negeri. Jadi, kami tidak ada lagi upaya untuk menguji tindakan berlebihan dari pihak Polsek Metro Pusat,” pungkasnya. (*/Man)