BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kantor Hukum Achmad Rico Julian, S.H, M.H dan Patner selaku kuasa hukum Ahmad Ridwan melakukan somasi pada klinik kecantikan Zeeta Beauty Care yang berlokasi di Jl. Ryacudu, Harapan Jaya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung. Jumat (5/1).
Somasi tersebut dilayangkan karena Klinik kecantikan Zeeta Beauty Care telah Menempati Klinik tanpa izin pada objek tanah dan bangunan milik Ahmad Ridwan.
Disampaikan Roberto Evo Wakando, SH,MH selalu kuasa hukum bahwa, Klinik Zeeta Beauty Care diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan tanah dan bangunan milik kliennya tanpa ijin.
” Bahwa klien kami bapak Ahmad Ridwan adalah pemilik sah berdasarkan sertifikat hak milik yang telah beralih nama ke klien kami Ahmad Ridwan sejak tahun 2021, klinik kecantikan zeeta beauty care yang kami ketahui bahwa pemiliknya adalah dr. Tisa Maharani Mantoni yang merupakan istri dari anggota DPRD Propinsi Lampung partai Nasdem inisial GRP, ” katanya.
Pihaknya mengingatkan agar klinik Beauty care segera mengindahkan peringatan yang telah diberikan, untuk menghindari persoalan hukum.
” Untuk itu kami secara persuasif meminta kepada pemilik klinik kecantikan untuk segera mengosongkan bangunan tersebut, apabila melalui surat somasi yang kami kirimkan tidak ada itikad baik atau penyesalan nya maka kami selaku kuasa hukumklien kami akan melakukan upaya hukum baik itu perdata ataupun pidana nya, ” Tadasnya. (Virgo)