Lampung Timur _ ( intisarinews)
PT Indosat ( iM3) telah membangun sekaligus mengoperasikan sebuah tower pemancar ( m tri) berlokasi di RT IV Dusun IX desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur Diduga Tak Berizin, Jum’at (08/12/2023).
Dengan adanya kegiatan pembangunan tower PT Indosat ( iM3) yg berlokasi di RT lV dusun IX desa wana kecamatan melinting kabupaten Lampung Timur yg mana saat ini sudah berdiri dan berfungsi ( aktif ) atau di gunakan, diduga belum mengantongi izin pendirian dan izin beroperasi dari pemkab Lampung Timur.
Dengan adanya pembangunan tower PT Indosat ( iM3 ) tersebut awak media melakukan penelusuran ke lokasi pembangun dan meminta keterangan kepada RT dan masyarakat setempat yg dekat dengan pendirian tower tersebut, RT IV Suyono menyatakan bahwa pernah dari pihak indosat mengumpulkan warga warga ( 10 orang ) yg dekat dengan tower tersebut dengan maksud mendapatkan ijin lingkungan dengan kompensasi berupa dana ( uang ) di sesuaikan dengan radius pembangunan tower tersebut.
Soyono menambahkan, tower tersebut selesai di bangun pada awal bulan November 2023, dan langsung beroperasi hingga saat ini.
Di tempat terpisah Camat Melinting (Suwanto) saat di konfirmasi awak media melalui telepon seluler via Whatshap terkait pendirian tower PT Indosat (iM3 ) yg berlokasi di dusun IX desa wana kecamatan melinting, kabupaten Lampung Timur menyatakan, ” kami pernah menerima permohonan untuk surat pengantar dari PT Indosat sebagai salah satu syarat untuk pemberkasan awal ,
Dan untuk hal permintaan Itu sudah kita keluarkan surat pengantar pada akhir bulan Oktober kemaren,
Mengenai sudah beroperasi Tower tersebut saya belum tahu karena belum ada laporan lagi ke kami,
sebenarnya pembangun tower itu bagian dari proposal kami”. Ungkap camat,
Menindaklanjuti dugaan pembangunan tower PT Indosat ( iM3 ) yg belum memiliki izin dari pemerintah kabupaten Lampung timur, para awak media Menyambangi beberapa dinas terkait, untuk mengumpulkan informasi atas dugaan pembangunan tower yg belum memiliki izin tersebut.
Penjelasan dari dinas dinas yang di sambangi untuk di mintakan keterangan antara lain: Dinas PMPTSP, Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Lampung Timur, menyatakan bahwa hingga hari ini Jum’at ,8/ 11/2023 belum ada surat masuk Tetang permohonan/meminta surat pengantar / rekomendasi dari pihak PT Indosat yg akan membangun tower yg berlokasi di RT IV dusun IX desa wana kecamatan melinting ke masing masing dinas tersebut sebagai salah satu syarat untuk penerbitan izin pendirian dan pengoperasian tower Indosat.
Dari keterangan di atas bisa kita duga bahwa keberadaan Tower ( iM3) PT Indosat tersebut elegal, dan harus segera di tertibkan oleh pemerintah kabupaten Lampung timur melalui dinas yg terkait ,( SAR )