Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung, Polsek Metro Pusat mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor kepada pemiliknya yang sebelumnya diamankan dalam razia saat melaksanakan patroli KRYD akibat tidak sesuai ketentuan dan terindikasi melakukan balap liar. Sabtu 23/09/2023.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Pusat AKP A. Pancarudin S.H, M.M mengatakan”R2 yang ditahan dipolsek Metro Pusat sebanyak 34 Unit yang mana merupakan hasil dari kegiatan KRYD yang dilakukan Polsek Metro Pusat pada tanggal 16 September 2023 di Seputaran Taman Merdeka Kota Metro Jl. AH. Nasution Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro lalu.”
Kapolsek menjelaskan para pemilik kendaraan yang tidak sesuai ketentuan tersebut bisa mengambil kendaraan miliknya setelah dilakukan pengecekan kelengkapan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Selain itu, lanjutnya, untuk kendaraan yang tidak menggunakan knalpot standar keluaran pabrik harus membawa suku cadang sesuai standar. Pemilik kendaraan harus mengganti knalpot tidak sesuai ketentuan dan diganti dengan suku cadang standar keluaran pabrik.
“Demi ketertiban umum kita kembalikan wujud standar, biar sesuai dengan spesifikasi teknis agar kendaraan tersebut aman digunakan di jalan raya,” lanjutnya.
“Tidak ada sanksi lain, hanya disuruh membawa knalpot standar dan persyaratan lain,” tutup Kapolsek.(Man)