BANDAR LAMPUNG ——— Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim membuka acara Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional di Provinsi Lampung di Balai Keratun, Kamis (6/7/2023).
Acara tersebut mengusung tema “Pengelolaan Keuangan Desa Akuntable Dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa Yang Berkelanjutan dan Sub-Tema Pembangunan Ekonomi”.
Dalam sambutannya, Wagub Nunik mengatakan Desa merupakan ujung tombak pembangunan di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan dana desa memiliki peran yang signifikan dalam memberikan efek positif dalam menunjang pembangunan sehingga mendapatkan hasil yang maksimal.
Meski begitu, Wagub Nunik menilai bukan hanya soal berapa jumlah dana desanya tetapi juga manajemen atau kualitas pengelolaan keuangan juga sangat menentukan.
“Dana yang sama kalau pengelolaannya berbeda belum tentu hasilnya sama, kualitas yang lebih baik akan menjadikan hasil lebih efisien dan hasilnya lebih maksimal terkait dengan target pembangunan,” ujarnya.
Wagub Nunik menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai komitmen untuk memajukan desa dan melalui program unggulan Provinsi Lampung, yaitu Smart Village seperti e-Samdes (elektronik Samsat Desa), DesaMart dan Implementasi Kartu Petani Berjaya (KPB).
Seperti diketahui, sejak tahun 2021, telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan aplikasi e-Samdes milik Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung dan aplikasi L-Smart milik Bank Lampung dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat.
Sampai saat ini, tercatat sudah sebanyak 277 BUMDes yang menjadi agen e-Samdes.
Wagub Nunik mengatakan bahwa program Smart Village ini betujuan untuk mengoptimalisasi potensi desa di Provinsi Lampung agar menjadi salah satu kekuatan sosial-ekonomi desa.
“Adapun fokus kegiatan pada Layanan Administrasi Pemerintahan Desa, Layanan Administrasi Kependudukan, Pemberdayaan Ekonomi dan Peningkatan Kapasitas Aparatur,” ujarnya.
Agar pegelolaan dana desa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, Wagub Nunik berpendapat perlu adanya mekanisme pengawasan yang baik dengan pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut adalah Masyarakat Desa, BPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat dan BPK.
Ia melanjutkan, peran Inspektorat sebagai APIP dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah yang transparan mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
Wagub Nunik berharap agar pengelolaan dana desa ke depan akan lebih baik lagi sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
“Peran semua pihak dalam pengawasan sangat dibutuhkan dalam rangka menjaga agar pengelolaan Dana Desa dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.