BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Mahan Agung, Bandar Lampung, Jum’at (28/7/2023).
Rakor tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal KLHK yang juga Ketua Tim Pendampingan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Lasmi Wijayanti, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Yazid Nurhuda, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung atau yang mewakili, Bupati/Walikota atau yang mewakili, dan Kepala OPD Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal KLHK, Lasmi Wijayanti menyampaikan 6 arahan Presiden untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan Gubernur menyampaikan 5 langkah koordinasi agar pencegahan dapat dilakukan dengan baik.
Gubernur mengapresiasi atas kerja keras semua pihak baik pada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Tahun 2022 yang lalu. “Sehingga dapat terjadi penurunan jumlah hotspot sebanyak ±9,26% dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 3.345 titik panas (hotspot), bahkan terjadi penurunan yang cukup signifikan di beberapa kabupaten,” ujar Gubernur Arinal.
Walaupun secala luasan, karhutla meningkat sebanyak ± 5.412 Hektar jika dibandingkan Tahun 2021 yaitu seluas ± 7.990 Hektar, yang terdapat di Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan Kawasan Taman Nasional Way Kambas.
Sedangkan untuk periode JanuariJuni Tahun 2023, jelas Gubernur Arinal, berdasarkan data yang bersumber dari Sistem Monitoring Karhutla, Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumlah titik panas (hotspot) sebanyak 1.253 titik dan luas Kebakaran Hutan dan Lahan ± 4.853,36 Hektar tercatat kabupaten terbanyak adalah Lampung Timur, ± 4.656 Ha yang terjadi di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Sebagaimana prediksi BMKG, Lanjut Gubernur Arinal, Tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan Tahun 2022, terdapat kemungkinan terjadi El Nino setelah 3 kali La Nina (20202022) sehingga diperkirakan terjadi peningkatan karhutla seperti tahun 2019.
Untuk menghadapinya berbagai upaya telah dilakukan, antara lain Merevisi SK Gubernur Nomor 478 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengendali Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Lampung, menyesuaikan dengan peraturan serta ketentuan yang terbaru yaitu Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan;
Kemudian, Meningkatkan kewaspadaan dini dan memberikan perhatian penuh terhadap risiko terjadinya karhutla dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan karhutla melalui pembinaan Kelompok Masyarakat Peduli Api/ Kelompok Tani dan pemegang izin pemanfaatan hutan; dan Memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan stakeholder terkait lainnya untuk membangun jejaring pengendalian karhutla.
“Segala upaya harus terus kita lakukan bersama jangan sampai daerah kita menjadi perhatian karena tingginya potensi karhutla, untuk itu dukungan tetap diharapkan dari semua pihak,” ujarnya.
Gubernur Arinal juga meminta kepada seluruh Perangkat Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, Kepala Kepolisian Daerah Lampung beserta jajaran, Komandan Korem 043 Garuda Hitam beserta jajaran, dan stakeholder/perusahaan serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan saling bahu membahu dalam upaya untuk menanggulangi karhutla sesuai dengan amanat Inpres No. 3 Tahun 2020.
Untuk itu, Gubernur Arinal meminta kepada semua pihak agar:
1. Menindaklanjuti secara efektif hasil pendampingan oleh Tim dari Kementerian KLHK pada hari ini, sehingga kegiatan penanggulangannya dapat dilaksanakan seoptimal mungkin;
2. Melaksanakan monitoring, peringatan dan deteksi dini karhutla dengan menggerakkan potensi sumber daya yang ada di wilayah masing-masing;
3. Prioritaskan upaya deteksi dan cegah dini sesuai dengan amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2020 dengan melibatkan unsur-unsur satuan wilayah, aparat daerah, stakeholders dan masyarakat pada tingkat desa/tapak guna mencegah potensi karhutla;
4. Meningkatkan patroli rutin penanggulangan karhutla oleh satuan tugas yang dimiliki di setiap tingkatan dan kewilayahan, TNI/Polri yang berada di setiap daerah, Stakeholders atau pemegang izin pemanfaatan kawasan/lahan.
5. Terus meningkatkan kerjasama dengan para pihak dalam upaya pengendalian karhutla.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal KLHK, Lasmi Wijayanti, menyampaikan bahwa pihaknya hadir dalam rangka mempererat koordinasi dalam rangka untuk memastikan upaya atau langkah-langkah Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Lanjut, dirinya juga mengingatkan terkait Arahan Presiden tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, antara lain :
1).Prioritaskan uoaya pencegahan, melalui deteksi dini, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harian di lapangan;
2).Infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai ke bawah. Libatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dalam penanganan karhutla. Ajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus menerus kepada masyarakat;
3).Cari solusi yang permanen, agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar;
4).Penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan;
5).Jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat sehingga api sulit dikendalikan;
6).Langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera.