Komisi V DPRD Lampung Soroti Aturan PPDB tingkat SMA Sederajat

Bandar Lampung — Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah SMAN, di Provinsi Lampung menjadi sorotan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan, saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Diruang rapat Komisi V, Selasa (20/06/2023).

Dalam rapat dengar pendapat, Komisi V DPRD Lampung minta Dinas Pendidikan Lampung Selektif dalam penerimaan Siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tahun 2023. Pemerataan dalam penerimaan jalur prestasi harus dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang sudah mengharumkan nama Lampung.

Komisi V berharap ada skala prioritas penerimaan dengan melihat perekonomian masyarakat dengan mengesampingkan beberapa indikator yang menguntungkan siswa berlatar ekonomi lebih. Selain itu, dalam penerima melalui jalur prestasi harus betul-betul ketat sehingga tidak menguntungkan oknum tertentu.

Anggota DPRD Lampung Budhi Condro, meminta PPDB tingkat SMAN di lakukan pemerataan dan prosentase. Karena, banyak siswa pendaftar melalui jalur prestasi, baik olah raga dan kesenian serta lainnya yang tidak lulus.

“Saya minta kuota harus dibagi, tidak terpusat pada jenjang satu prestasi saja. Untuk itu, siswa yang masuk harus diuji betul betul. Sehingga, siswa yang diakomodir bisa dibagi rata dengan siswa yang utamanya sudah mengharumkan nama Lampung,” kata Condrowati.

Sementara, Anggota DPRD Lampung, Iswan A Caya mengatakan masalah PPDB merupakan masalah klasik yang perlu diselesaikan. Sehingga, tidak berulang tiap tahun. Semua pihak harus mengetahui Pendidikan dan belajar merupakan hak semua pihak sehingga tidak ada unsur monopoli.

“Jangan sampai sistem PPDB yang berlangsung dimanfaatkan siswa luar yang notabenenya masyarakat sekitar. Bisa dilihat ketika PPDB berlangsung, siswa yang mendaftar kebanyakan siswa luar yang bisa dipantau dari kendaraan yang terparkir banyak orang di luar zonasi sekolah yanag dimaksud,” kata Iswan.

Atas dasar permasalahan yang timbul, Iswan Melanjutkan. Tim monitoring harus dibentuk untuk mengawasi penerimaan. Nantinya unsur tim beranggotakan, anggota DPRD Komisi V yang mengandeng Ombudsman dan wartawan. Agar, hasilnya bisa independen.

“Komisi V akan membuat tim monitoring untuk mengawasi penerimaan siswa baru 2023 dan akan meninjau sistem penerimaan ke seluruh Lampung,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta, diruang Komisi V mengatakan dalam penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan Lampung sudah menerbitkan sistem modul dalam bentuk buku juknis yang sudah diterbitkan dan di teruskan ke DPRD Lampung.

“Ini dilakukan dalam pelaksanaan PPDB yang diselenggarakan sekolah mengacu buku juknis yang menjadi acuan, sistem skoring dalama penentuan kelulusan,” ujarnya.

Selain itu, dalam penentuan kelulusan sendiri sudah tertuang dalam peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2021 yang mengatur item skoring berdasarkan tingkat prestasi.

Loading