Bandar Lampung – Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Aprilliati anggota DPRD Provinsi Lampung melangsungkan sosialisasi peraturan daerah bersama masyarakat Jalan RE Martadinata Gang Abdul Manaf RT 004 Lk II, Kel. Keteguhan, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (06/05/23).
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” ujarnya.
Aprilliati juga menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati menjadi anggota DPRD komisi I DPRD provinsi Lampung sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum sehingga pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,“ tambahnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Kelurahan (Lurah) Keteguhan, Sayuti menyampaikan kegiatan ini penting untuk diberikan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat memahami tentang
“Terkait dengan perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, hal ini sangat bermanfaat dan semoga masyarakat saya yang mengikuti membacanya dengan teliti dan dapat memahaminya,” ucap Sayuti.
Selanjutnya, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi,SH (Advokat).
Rini Fathonah mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan karena biasanya masyarakat itu tidak terbiasa tentang persoalan hukum sehingga dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun status sosialnya.
“Karena ternyata masyarakat itu awam terhadap hukum biasanya mereka gak tau ketika memang ada perkara hukum, permasalahan dengan hukum. Sehingga perkara-perkara yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat miskin dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan informasi bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun statusnya karena memang sudah di atur dalam pasar 28D ayat 1 UUD 1945,” ungkapnya.