Bandar Lampung – Tugas wajib bagi 85 anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-20223, mensosialisasikan sejumlah Peraturan Daerah yang sudah disahkan dan disetujui oleh DPRD, Gubernur, dan Kementerian,terus intens dilakukan. Dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan aturan-aturan yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi ini sebagai jembatan untuk kita menyampaikan kepada masyarakat bahwa provinsi Lampung memiliki perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin,” kata Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati, dihadapan masyarakat Kelurahan Keteguhan, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Di Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (06/05/23).
Disela kegiatan, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen itu Aprilliati menjelaskan yang dimaksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan dan lainnya. Oleh sebab itu, perda yang menjadi inisiasi DPRD tersebut dibentuk dan disahkan, agara masyarakat sendiri sadar hukum.
“Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum. Sehingga, pemahaman itu penting untuk kita berikan kepada masyarakat,” kata April.
Ditempat yang sama, Lurah Keteguhan, Sayuti mengatakan kegiatan yang digelar saat ini sangat penting untuk diberikan kepada masyarakat. Supaya, masyarakat dapat memahami tentang aturan hukum.
“Perda ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Karena, setelah saya yang mengikuti, kemudian membacanya dengan teliti dan dapat memahaminya. Banyak, pengetahuan yang wajib kita pahami,” kata Sayuti.
Sementara, Rini Fathonah selaku narasumber mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan. Karena, biasanya masyarakat itu tidak terbiasa tentang persoalan hukum. Sehingga, dengan adanya perda ini, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun status sosialnya.
“Karena ternyata masyarakat itu awam terhadap hukum biasanya mereka gak tau ketika memang ada perkara hukum, permasalahan dengan hukum,” ujarnya.
Sehingga, Rini melanjutkan. Perkara-perkara yang terjadi di masyarakat khususnya masyarakat miskin, dapat memahami sejumlah aturan. Untuk kemudian memberikan informasi kepada keluarga, dan lingkungan sekitar, bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum apapun statusnya.
“Karena memang sudah di atur dalam pasar 28D ayat 1 UUD 1945,” ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan perdanya. Yaitu Rini Fathonah, SH.,MH (Dosen FH Universitas Lampung) dan Alian Setiadi,SH (Advokat).