AR Suparno Gelar Sosialisasi Di Tanjung Seneng Bandar Lampung

Bandar Lampung : Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan
AR. Suparno melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak dan Perempuan di Kecamatan Tanjung Senang, kota Bandar Lampung. Sabtu, (06/05/2023).

Dalam sambutannya, Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, peraturan daerah ini sangat penting untuk dipahami oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus ingat betapa pentingnya keluarga maupun masyarakat sekitar untuk melindungi dan memperhatikan hak-hak anak agar anak dapat bertumbuh kembang dengan baik karena mereka adalah penerus masa depan bangsa,” kata AR Suparno.

Kemudian, AR. Suparno menyampaikan rasa terima kasihnya kepada warga masyarakat yang antusias mengikuti acara tersebut, dan berharap kasus tindak kekerasan thd perempuan dan anak dapat berkurang.

Ditempat yang sama, AKBP. Feriwanto juga menyampaikan bahwa perempuan dan anak sering menjadi korban kekerasan dan pelecehan.

“Untuk itu pihaknya berharap perempuan dan anak di Kota Bandar Lampung semakin mawas diri dan berani melapor jika mengalami kekerasan atau ancaman dari orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Gakum AKP Purn A.Basridina memaparkan materi terkait perlindungan perempuan dan anak. Bahwa, Perda ini sangat perlu dan penting. Agar, dapat memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis serta meningkatkan kualitas layanan perlindungan khusus kepada perempuan dan anak.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi RT, tokoh masyarakat, tokoh perempuan serta warga kelurahan Tanjung Senang. Sebagai narasumber dalam acara sosialisasi berasal dari Polda Lampung (AKBP. Feriwanto. SH.MM) dan Penegak Hukum (AKP. Purn. A.Basridina. SH.MH)

Loading