Metro, Intisarinews.co.id–Polres Metro Polda Lampung – Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba gencar dilakukan Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung. Hal itu terbukti saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang diduga dilakukan KD (22), pekerjaan petani,warga Desa Metro Kibang Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.
Kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 sekira pukul 21.00 wib saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Budi Utomo Kel.Rejomulyo Kec.Metro Selatan Kota Metro karena terdapat seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal langsung menindaklanjutinya dengan segera menuju ke lokasi yang di sebutkan informan,sesampainya di lokasi yang di sebutkan Tim Opsnal bertemu dengan KD dan Tim pun langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor.
Benar saja ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 20 butir obat merk TRAMADOL HCl tablet 50 mg yang diduga tidak memiliki izin edar di dalam saku celana terlapor.
“Betul, kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh terduga pelaku KD dengan barang bukti 20 butir obat merk TRAMADOL HCl 50 mg siap edar,” ujar Iptu A.E. Siregar.
- “Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna kepentingan penyidikan dan mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” tutupnya. (Red)