Aprilliati Sosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 dihadapan Warga Bandar Lampung

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati gelar silaturahmi yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di provinsi Lampung. Dihadapan masyarakat Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Jum’at (03/03/2023).

Dalam sambutannya, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung itu menyampaikan bahwa kegiatan yang digelar merupakan program DPRD Provinsi Lampung, untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang tindak kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan dan anak.

“Edukasi masyarakat tentang aturan menjadi penting, agar masyarakat dapat mengetahui kondisi Lampung atau Bandar Lampung saat ini. Dimana hari – harinya dihiasi dengan persoalan-persoalan mulai dari kekerasan seksual, pelecehan seksual. Seperti bapak mencabuli anak tiri dan lain sebagainya yang terjadi saat ini,” Kata Aprilliati.

Oleh karena itu, Aprilliati berharap dengan adanya Sosialisasi Peraturan Daerah ini, mampu menyadarkan masyarakat untuk melek hukum dalam bertindak, dan melawan tindak kekerasan.

“Supaya masyarakat melek hukum, sehingga berani untuk melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada kepolisian dan penegak hukum. Sehingga, kepolisian dapat memberikan hukuman yang setimpal untuk pelaku. Karena, ketika tidak ada efek jera maka hal tersebut akan terulang lagi,” Tegasnya.

Ditempat yang sama, Direktur LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani (Narasumber) mengatakan saat ini balita juga menjadi sasaran dari tindak kekerasan.

“Saat ini bukan hanya perempuan dan anak, bahkan balita juga mengalami tindak kekerasan yang ironisnya terjadi dari keluarga sendiri,” tegasnya.

Oleh karena itu, Selly menyampaikan pentingnya Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 ini, untuk disampaikan pada masyarakat. Sehingga, korban memiliki keberanian untuk melapor.

“Sekarang jangan takut untuk korban, keluarga maupun masyarakat yang ingin melaporkan tindak kekerasan kepada pemerintah karena dasarnya sudah ada di peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 yang saat ini kita sosialisasikan,” Tegasnya.

Loading