Bandar Lampung – DPRD Lampung menggelar paripurna penyampaian perubahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun anggaran 2023, Senin (13/02/2023).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mingrum Gumay itu juga mengagendakan pembicaraan tingkat I dalam rangka penyampaian tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dari pihak eksekutif hadir Gubernur lampung Arinal Djunaidi yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lampung TA 2023 dan Tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Lampung atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah yang sangat prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Gubernur berharap agar pembahasan dapat segera dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah, rencana tata ruang wilayah serta serta kewenangan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) anak perusahaan pada PT. Lampung Jasa Utama.
Pada kesempatan tersebut disampaikan tiga Raperda oleh Gubernur Lampung terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Pertama Raperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Kedua Raperda Rencana Tata Ruang Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, dan Ketiga Raperda Perubahaan Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pembentukan BUMD PT. Lampung Jasa Utama