DPRD Lampung Terima Jawaban Dari Gubernur Soal Raperda

Bandar Lampung – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (14/02/2023).

Sekdaprov Fahrizal menyampaikan 3 hal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung tahun 2023-2043, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 Tahun 2009 tentsng Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pereseoan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama.

Mewakili Gubernur, Fahrizal mengucapkan terimakasih kepada Anggota Dewan khususnya juru bicara fraksi yang telah menyampaikan Pemandangan Umum.

Fahrizal juga menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Fraksi bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Raperda.

Dari pemandangan umum yang telah disamlaikan fraksi-fraksi, pada prinsipnya kami mendapat kesan positif bahwa keberadaan ketiga Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dapat dilanjutkan pembahasannya oada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Fahrizal.

Fahrizal berharap apabila masih terdapat usul, saran ataupun pendapat yang belum terakomodir, dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya.

Fahrizal juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas saran, pendapat, dan usul yang diajukan oleh Fraksi.

“Semua ini dilakukan demi menghasilkan produk hukum terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung,” katanya.

Sidang Paripurna ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pembentukan panitia Khusus terhadap 3 Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Loading