Bandarlampung (ISN) – Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT PLN Unit Distribusi Lampung UP3 Tanjung Karang diduga makin tak manusiawi dan terkesan mencari-cari kesalahan pelanggan dalam pelaksanaan operasil peneritaban.
Hal ini disampaikan Tomi cucu dari Suparno atau Dariyem seorang konsumen PLN nomor pelangan 171000767507, Gol R1 Daya 450 di jalan Bukit Gang Sumo, Kelurahaan langkapura Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Pasalnya menurut Tomi, aliran listrik milik neneknya terkena penertiban dengan alasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada.
“Mereka makin tak manusiawi, rumah nenek saya terkena penertiban alasannya arus listrik bocor. Kalau arus listrik bocor tugas PLN memperbaikinya, , karena itu alat mereka bukan dari kita. Dan itu bukan kelalain pelanggan,” ungkap Tomi, Senin 5 Desember 2022.
Tomi mengaku neneknya merasa diteror dengan sejumlah surat peringatan beserta denda dan ancaman pidana yang ditujukan kepada rumah neneknya.
“Hari ini kami dikasih lagi surat panggilan ketiga nomor 0301/III/ADM/P2TL/ULP-KRG/2022. Artinya kami terus diancam dan diteror. Padahal sudah saya sampaikan ke pihak PLN apa kesalahan kami, soal arus bocor bukan kesalahan pelanggan tapi itu pihak PLN karena alat semua dari mereka seharusnya mereka yang perbaiki tapi pihak PLN malah tak bisa jelaskan,” kata dia.
Tomi mengatakan pihaknya akan mengadu le YLKI dan juga menteri BUMN terkait permasalahan ini.
“Ini namanya mengecewakan pelanggan, kita akan lapor YLKI dan pak menteri semua ada refromasi birokrasi PLN di Lampung khususnya soal penertiban ini agar tidak semena-mena dan pakai aturan,” tegasnya
Tomi mengatakan keberatan dengan tindakan semena-mena yang dilakukan petugas P2TL UP3 Tanjung Karang yang memutus meteran listrik neneknya dengan alasan tidak jelas dan terkesan mengada-ada.
“Kami tidak terima, KWH yang dihuni nenek saya dicopot alasannya ada arus bocor. Nenek saya itu awam tidak tahu soal listrik, apalagi dibilang arus bocor. Bocor dari mana, kita bayar listrik bayar normal, jangan karena orang susah kami dibgeinikan,” tegas Tomi kepada awak media
Sebelumnya kata Tomi neneknya Rabu 30 November 2022 mendapat surat dari PLN Rayon Tanjung Karang yang memintanya neneknya datang untuk menyelsaikan dan menandatangani surat pengakuan hutang.
“Yang lebih mengerikan mereka memberi surat isinya meminta datang untuk menandatangani surat pengakuan hutang, dengan ancaman hukum. Apakah ini yang disebut profesional,” sesalnya.
Manager Humas PT. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung, Elok Faiqoh Saptining Ratri tak bisa menjawab terkait permasalahan tersebut.
Elok hanya membenarkan terkait adanya pemeriksaan ke pelanggan dan sudah diberikan berita acara pemeriksaannya.
Ia menyarankan untuk proses lebih lanjut bisa langsung ke ke unit.
“Benar ada pemeriksaan ke pelanggan dan sudah diberikan berita acara pemeriksaannya.karena proses administrasi dan untuk lebih lanjut soal teknis semua ada di unit,” kata Elok kepada wartawan.
Sementara General Manager (GM) PT PLN (Persero) Unit Induk Daerah (UID) Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, yang dikonfirmasi belum memberikan komentar. (*)