LAMPUNG TENGAH (ISN) – Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang vidionya menjadi viral di media sosial (Medsos) berhasil diamankan polisi Sabtu (16/10/22).
Sementara seorang pelaku yang juga dibawah diduga menjadi pelaku utama diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan Minggu (16/10/22).
Diamankanya pelaku IQ (16) yang masih duduk dibangku SMP, dan RD (16) seorang siswa sekolah menengah atas (SMA), karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan ) terhadap korban RA (16) yang juga pelajar SMA di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggibessr, pada Rabu (14/10/22).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, yang didampingi Kanit PPA IPDA Etti Meyrini dan BRIPKA Dedi Novariyanto, baik pelaku dan korban semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik kepolisian, Guru dan orang tua.
Kasat Reskrim mengatakan seorang pelaku IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD pelajar SMA. RD diantarkan oleh orang taunya menghadap penyidikk setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.
Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut korban RA salah seorang siswa sekolah menengah atas, mengalami luka ringan. Diperiksanya kedua anak dibawah umur tersebut karena diduga pelaku perundungan yang vidionya sempat viral
Selain itu orang tua korban yang tidak terima terlait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu (16/10/22).
Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di Medsos.
“Berawal dari viralnya vidio perundungan yang kami ketahui pada hari sabtu. Dan juga laporan orang tua korban yang juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamteng, di hari yang sama, ” jelas Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas Minggu (16/10/22).
Kasat Reskrim mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa tersebut kata Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.
Namun di saat terjadi perkelahian tersebut ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya lalu mengirimkan kesejumlah tekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).
“Akibatnya video tersebut menjadi viral, ” ujar Kasat Reskrim.
Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
“Awasi pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya, agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas,” tegasnya.
Karena jika disekolah Siswa tersebut sambung Kasat Reskrim menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjut bila dirumah maka menjadi hal orang tua, untuk memperbaiki putra-putrinya.
Semuanya menjadi tanggung jawab bersama, sambung AKP Edi Qorinas, termasuk tanggungjawab kepolisian, guru dan para orang tua.
“Mari awasi pergaulan anak, jaga mereka agar tidak terjerembab kedalam pergaulan bebas,” pungkasnya. (RED)