JAKARTA (ISN) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkait dengan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023. Rabu (7/9).
Ketua DPP Pematank Suadi Romli dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan kolusi dlam proses pemilihan wakil bupati Muara Enim.
” Adapun materi singkat yang dituangkan DPP Pematank dalam pelaporan tersebut. yakni mengenai adanya dugaan perbuatan Kolusi di balik proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Romli bahwa, DPP Pematank mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dengan cermat.
” DPP Pematank berharap dan mendesak KPK mampu menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan cermat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah 43 tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke Ombusman RI.
” Kita juga sudah secara resmi menyampaikan laporan ke ombusman RI, terkait dugaan melanggar administrasi pada pemilihan wakil bupati tersebut,” tandasnya. (*)