Bandar Lampung – Fraksi PKB DPRD Lampung, Hanifah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Kegiatan berlangsung di Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Pesawaran, Selasa, 14/06/2022.
Pada kesempatan itu, Hanifah mengatakan, meski pemerintah sudah memberikan kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas pasca Pandemi Covid-19 melanda, masyarakat Lampung dan Pesawaran khususnya diimbau untuk tetap terapkan dan taat Protokol Kesehatan (Prokes).
“Saya minta masyarakat, tetap terapkan prokses dan taat prokes. Covid masih ada, meski sudah diberi kelonggaran oleh pemerintah terhadap sejumlah aktivitas,” kata Hanifah.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut mengaku penegasan yang diutarakan merupakan bentuk keperdulian wakil rakyat terhadap masyarakat, khususnya daerah pemilihan. Terlebih, Perda yang disampaikan merupakan produk hukum yang dibuat bersama-sama teman di DPRD, dan disepakati oleh eksekutif.
“Nah, dalam hal ini. Masyarakat wajib tahu apa yang sudah diperbuat oleh wakil rakyatnya. Apalagi perda yang di sampaikan soal kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Hanifah meminta kepada masyarakat yang hadir untuk saling mengingatkan kepada tetangga, saudara, dan lingkungan sekitar. Sehingga, ilmu dan pengalaman yang didapat pada kegiatan Sosialisasi bisa diketahui oleh semua lapisab masyarakat.
“Apa yang di dapat pada giat Sosperda ini, sampaikan ke tetangga, saudara yang tidak bisa hadir. Agara mereka juga tau, bahwa Covid masuh ada, dan Prokes harus tetap diterapkan,” tegasnya.