Bandar Lampung – Tim Seleksi Bawaslu Lampung dipanggil Komisi I DPRD Provinsi Lampung terkait dengan nihilnya keterwakilan perempuan dalam Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung periode 2022-2027.
“Pemanggilan ini sedang kita diskusikan dengan kawan-kawan Komisi I dan disesuaikan dengan jadwal kita,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, I Made Suarjaya, Senin, 8 Agustus 2022.
Pada Selasa (2/8) lalu, Tim Seleksi Bawaslu Lampung mengumumkan enam Calon Anggota Bawaslu Lampung yang lolos Tes Kesehatan dan Tes Wawancara dalam surat Nomor: 025/TIMSEL.LA/08/2022.
Yakni Apriliwanda, Iskardo P Panggar, Hamid Badrul Munir, Imam Bukhori, Bambang Wahyudi, dan Suheri.
Keenam calon yang seluruhnya laki-laki tersebut selanjutnya dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI pada 1 September 2022.
Menyikapi pengumuman tersebut, I Made Suarjaya mengaku dirinya sejak awal sudah mengingatkan agar Tim Seleksi bekerja profesional sesuai dengan undang-undang.
“Perkembangan terakhir, kita melihat masukan dari masyarakat dan media. Banyak yang berkomentar tidak adanya keterwakilan perempuan. Melihat kondisi ini banyak juga yang bertanya sama kita,” ujar dia.
Anggota Fraksi Gerindra ini menuturkan berdasarkan hasil diskusi anggota Komisi I DPRD memutuskan untuk memanggil Tim Seleksi Bawaslu Lampung.
Yaitu Tuntun Sinaga (Ketua), Siti Khoiriah (Sekretaris), Ahmad Isnaeini, Achmad Moelyono, dan Efa Rodiah Nur.
“Memang ada baiknya kita memanggil Tim Seleksi untuk menanyakan proses ini seperti apa sebenarnya hingga keterwakilan perempuan sampai tidak ada,” kata dia.
Tim Seleksi Bawaslu Lampung dipanggil Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk mendalami latar belakang regulasi yang digunakan oleh Tim Seleksi hingga tidak ada unsur keterwakilan perempuan di dalamnya.
“Kalau kita di pencalonan saja, tidak ada keterwakilan perempuan, KPU berhak menolak dan mengembalikan (berkas pendaftaran partai),” sesal anggota DPRD Lampung dari Dapil 7 ini.
Sebelumnya, kelompok aktivis perempuan Lampung dari berbagai latar belakang profesi juga menyoroti kinerja Tim Seleksi Bawaslu Lampung yang dinilai tidak mendukung kebijakan Pengarusutamaan Gender di daerah Provinsi Lampung.
Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPI) Lampung, Aprilliati, menilai Tim Seleksi mengabaikan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 92 ayat 11;
“Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, putusan Tim Seleksi Bawaslu Lampung akan berdampak pada Indeks Pemberdayaan Gender di Sai Bumi Ruwa Jurai.
“Padahal DPRD bersama pemerintah provinsi sudah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender,” ujar Aprilliati.
Sebagai bentuk penolakan terhadap putusan Tim Seleksi Bawaslu Lampung, kelompok aktivis perempuan Lampung telah mengirimkan Surat Terbuka kepada Bawaslu RI pada Jumat (5/8) lalu.