Bandar Lampung – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Sahdana meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung segera menindaklanjuti temuan BPK RI yang diduga jadi ajang korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM).
Sahdana menegaskan, bahwa temuan BPK RI di RSUDAM saat ini bukan lagi menjadi Rahasia umum, Namun masyarakat mempertanyakan tindaklanjut setelah menjadi temuan BPK RI tersebut.
“Ini bukan Rahasia Umum lagi, menurut saya kejati layak segera menindaklanjuti persoalan itu, agar masyarakat bisa mengetahui kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) secara transparan, ” kata Sahdana saat dihubungi melalui sambungan Telphone.
Untuk itu, kata Politisi PDIP ini, dirinya menyoroti juga adanya kejanggalan dalam proses pembangunan dua mega Proyek di RSUDAM.
“Bisa kita lihat, bangunan yang sedang di bangun di RSUDAM itu tanpa kaca mata pembesar dan sangat terlihat dengan kasat mata bangunan itu memang miring , ini kan jadi pertanyaan rakyat,” ucapnya
Selain itu, sambung Sahdana, meminta APH secara transparan dalam menindaklanjuti proses temuan itu.
“Ya kita dukung langkah kejati untuk proses temuan BPK RI di RSUDAM, dan kita percaya kejati adalah lembaga yang sangat di percaya masyarakat, ” tandasnya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kejati Lampung memastikan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) guna pulbaket hasil temuan BPK RI terkait kerugian negara yang diakibatkan dari pengerjaan proyek.
Berdasarkan sumber yang berada di kejati saat dikonfrimasi melalui pesan WhatsApp mengaku jika pihaknya tengah menunggu Surat Perintah (SP), kendati demikian Ia belum bisa memastikan detil tanggal pemanggilan sejumlah pejabat PSUDAM.
“Belum Keluar SP tugasnya, kemungkinan dalam waktu dekat,”singkatnya, Rabu (22/06).
Diberitakan sebelumnya, temuan BPK RI ini disampaikan saat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang digelar pada Kamis (22/05) lalu. Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang dipisahkan lainnya BPK RI, Novian Herodwijanto membeberkan 6 temuan BPK terhadap LKPD Pemprov Lampung tahun anggaran 2021 salah satunya RSUDAM.
“Keempat kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi yakni sebesar Rp2,92 miliar dan memiliki kekurangan volume sebesar Rp73,38 juta,” ucapnya.
Selanjutnya, adanya piutang yang belum dikembalikan oleh RSUDAM senilai Rp.6.18 Milyar.
“Terakhir adanya piutang Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek sebesar Rp6,18 miliar yang belum dipulihkan,” tandasnya. Selain soal temuan BPK, Kejati Lampung juga dikabarkan tengah pulbaket terkait Proyek Dua gedung baru di RSUDAM yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 60 Miliar yang diduga terindikasi tidak sesuai spesifikasi dan selain gedung rentan amblas serta miring dengan kualitas lantai yang rawan ambruk