Pimpin Apel Mingguan, Sekda Thamrin Pinta Segera Lakukan Proses Penyusunan APBD Dan Para Instansi Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos., M.M. mempimpin apel mingguan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Senin (22/08/2022).
Seperti biasanya, apel yang dilaksanakan di Lapangan Korpri itu, diikuti para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta seluruh staf Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas Sukarela ( THLS) dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Sekda Thamrin mengatakan, penyusunan APBD tahun 2023 saat ini sudah memasuki tahapan penyempurnaan KUA-PPAS, untuk itu kepada Kepala Perangkat Daerah sebagai PA (Pengguna Anggaran) untuk segera melaksanakan proses Penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan Daerah.
“Karena dengan keterbatasan anggaran kita saat ini kita harus dapat memilih dan memilah kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas Pembangunan dalam Perangkat Daerah yang tentunya harus sinkron dengan Prioritas Pembangunan Nasional. Dengan terus mengembangkan inovasi-inovasi cerdas dengan menggali potensi daerah yang akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Sekda Thamrin.
Thamrin juga menginformasikan, Kabupaten Lampung Selatan mendapat hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan tahun 2021 masuk dalam Predikat Kepatuhan Sedang ( Zona Kuning) dan untuk di tahun 2022 dalam penilaian yang dilakukan oleh ombudsman ada perubahan nama kegiatan menjadi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
“Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsaman mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.
Lebih lanjut Thamrin menuturkan, ada 6 lokus penilaian di tahun 2022 yakni Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, UPTD Puskesmas Kalianda dan UPTD Puskesmas Way Urang.
“Untuk itu saya minta kepada Dinas dan Instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, persiapkan apa yang dibutuhkan untuk Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 ini,” tutupnya. (Nsy).