Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung mengungkapkan dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Lampung belum mengembalikan anggaran yang menjadi temuan BPK RI saat sidang paripurna di Kantor DPRD Lampung, Kamis (12/5) lalu.
Dua OPD tersebut yakni RSUDAM sebesar Rp 2,92 miliar ditambah sebesar Rp 73,38 juta lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung.
Sebelumnya dalam rapat paripurna, disebutkan bahwa pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dianggap BPK tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,92 miliyar. Selain itu proyek pembangunan gedung tersebut juga terdapat pengurangan volume yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp73,38 juta.
“Lanjutnya, RSUDAM ini akan membayarkan, sesuai pernyataan Direktur yang bersangkutan pihak ketiga semua tetapi minta waktu sebelum 60 hari itu sudah diselesaikan (Pembayaran terhitung sejak laporan diserahkan tanggal 12 Mei 2022),” kata Ketua Pansus LHP DPRD Lampung Joko Santoso, Jumat (20/5/2022).
Sementara, soal piutang RSUDAM sebesar Rp6,18 miliar, pihak ASN RSUDAM sudah menyerahkan aset berupa rumah, tanah, dan mobil.
Sedangkan, untuk keempat OPD lainnya yang juga masuk dalam temuan BPK RI terkait kelebihan bayar pada kegiatan atau program di tahun 2021 sudah menyetorkan atau mengembalikan anggaran itu ke kas daerah.
Seperti, Bina Marga dan Bina Konstruksi (sebesar Rp 2,96 miliar) sudah disetorkan, Laboratorium Kesehatan Daerah sudah disetorkan,” jelas Joko.
“Terus Sekretariat Daerah (sebesar Rp 7,12 juta) dan Sekretariat DPRD (sebesar Rp 57, 11 juta) sudah disetorkan,”tutupnya.