Bandar Lampung – Pasca pandemi covid-19, ada 16 ribu kasus perceraian yang terjadi se-Lampung. Penyebabnya berbagai faktor mulai dari ekonomi juga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Untuk itu, Rahmat Mirzani Djausal anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung menggelar sosialisasi nomor 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Pasca pandemi covid-19 kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat, untuk itu pemahaman tentang ketahanan keluarga dalam menghadapi situasi maupun kondisi apapun penting untuk dapat menciptakan keharmonisan dalam keluarga,” kata RMD, Sabtu (09/04/22).
Mirza sapaan akrabnya menambahkan dalam membina rumah tangga, ada baiknya untuk merencanakan bagaimana rumah tangganya.
“Untuk itu, sebelum dilakukannya pernikahan ada proses pranikah. Hal tersebut dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman terhadap calon mempelai pria maupun wanita apa-apa yang menjadi kewajiban istri dan suami supaya nanti kedepannya tercipta keharmonisan keluarga,” tambah Ketua DPD Partai Gerindra Lampung.
Kegiatan yang berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan bersama masyarakat Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung.
Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Erizal, S.ag Wakil Ketua Komisi Informasi provinsi Lampung yang menyampaikan melalui perda tersebut dapat menciptakan ketahanan keluarga.
“Kita berharap sosialisasi yang dilakukan dapat mengedukasi kepada masyarakat dalam menjaga ketahanan keluarga, yang mencukupi nilai-nilai sandang, pangan. Dan juga dunia usaha yang memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian,” Tutupnya.