Arinal Berharap Tingkatkan Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Penggunaan Produk dalam Negeri

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap melalui Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan pembangunan, mampu meningkatkan kinerja dan komitmen bersama dalam mempercepat akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Provinsi Lampung.

Harapan Gubernur tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis (19/5/2022).

Akselerasi pemulihan ekonomi daerah merupakan upaya Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, belanja Pemerintah harus didesain untuk memberikan stimulus ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, diantaranya melalui upaya Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM yang optimal,” jelas Fahrizal.

Menurut Fahrizal, semakin besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja di dalam negeri, semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian ekonomi dan stabilitas perekonomian daerah/nasional,” tambahnya.

Fahrizal mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mensukseskan Program Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal yang sama juga telah dilakukan Pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.

Beberapa hal yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda.

Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis dalam dokumen Pengadaan Barang Jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan/material yang sedapat mungkin dipenuhi dari lokal Provinsi Lampung.

Serta Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk.

Lebih lanjut, Sekdaprov fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD tahun 2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.

Namun demikian, efektivitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum dapat diyakini secara memadai, oleh karena itu kita perlu melakukan pengawasan intern.

Dengan adanya Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung diharapkan diperoleh persepsi yang sama dari seluruh stakeholders terhadap implementasi P3DN Provinsi Lampung.

“Hal-hal yang menjadi hambatan implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait, dan serta terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP Daerah se-Provinsi Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat,” ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro, dalam Press Rilisnya, menjelaskan bahwa sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk maka Pemerintah Daerah harus merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan penagadaan barang/jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di Pemerintah Daerah paling sedikit 40%.

Selaim itu, membentuk tim P3DN pada Pemerintah Daerah, Mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan Koperasi pada katalog lokal. Serta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan umk dan koperasi/IKM pada semua kontrak kerja sama.

“Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, dan secara periodik melaporkan mlalui metode yang sudah disiapkan,” jelasnya.

Sebagai langkah tindak awal dalam rangka kegiatan bangga buatan Indonesia, BPKP dan APIP se-Provinsi Lampung menggelar Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Se-Provinsi Lampung.

Dalam Rakor ini, BPKP dan APIP menyepakati Kesepakatan Bersama Akselerasi pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan penggunaan produksi dalam negeri di provinsi Lampung.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPKP Prov Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, bersama Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Disaksikan oleh Sekdaprov Lampung, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP.

Adapun isi dalam kesepakatan tersebut yaitu:

Peningkatan kapasitas SDM APIP untuk melaksanakan pengawasan P3DN di eluruh Pemda se-Provinsi lampung, Evaluasi atas efektivitas implementasi kebijakan P3DN, Mendorong dan memantau pejabat pembuat komitmen untuk memvalidasi nilai PDN pada data RUP melalui aplikasi monitoring P3DN daerah, Pemantauan progres mingguan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ masing-masing pemerintah daerah, Uji substansi inputan data realisasi belanja produk dalam negeri pada PBJ bidang/sektor yang disajikan sample, Perumusan rekomendasi untuk mendorong percepatan realisasi belanja produk dalam negeri dalam PBJ Pemda. (Adpim)

Loading