Dugaan Korupsi Anggaran Kapitasi, Helda: Kami Susah Dipanggil Asisten III dan Inspektorat
LAMPUNG UTARA (ISN) – Anggaran pelaksanaan kegiatan di puskesmas Kotabumi Udik kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari dana APBD tahun 2021 diduga kuat teeindikasi Korupsi, yangmana hal itu di duga dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan, sehingga menyebabkan kerugian negara kuranglebih mencapai total Rp.103.234.573.
Hal itu menurut pihak LSM Lentera, bahwa audit BPK dilakukan atas dana kapitasi yang telah di realisasi oleh bendahara puskesmas digunakan untuk pembayaran jasa pelayanan dan operasional lainnya tidak disertai bukti pertangungjawaban yang sah.Selasa (05/2022).
Namun dilain pihak saat dikonfirmasi, kepala puskesmas (Kapus) Kotabumi Udik, Helda membenarkan bahwa temuan tersebut merupakan temuan di tahun 2022, bukan di tahun 2021 lau.
“Sudah, sudah kami tindaklanjuti. BKU dan bukti SPJ sudah kami kirim ke BPK sekitar dua minggu yang lalu. Sebenarnya urusan kami tentang keuangan ini luar bisa ‘menyibukkan’ sampai-sampai bendahara kami lembur “terangnya.
Menurut Helda anggaran jasa pelayanan yang ada di puskesmas yang ia pimpin, sudah di berikan ke masing-masing aparatur sipil negara (ASN) di puskesnya.
“sebenernya Jaspel (Jasa pelayanan) sudah di transfer ke seluruh ASN dari Januari sampai Maret, karena kami cairnya di bulan maret”imbuhnya.
Ia juga menuturkan pihaknya sudah sempat dipanggil menghadap Asisten III dan Inspektorat. “Kemarin juga kami sudah di kumpulkan oleh Asisten 3 pak Sofyan dan sudah kami tindak lanjuti, boleh ditanya sama Inspektorat”tutup Helda.
Sementara berdasarkan surat laporan dan pengaduan, LSM Lentera akan mendorong pihak kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan bahkan penetapan tersangka atas dugaan korupsi di Puskesmas Kotabumi Udik oleh oknum yang merugikan negara. (Fran,Put)