Bandar Lampung (ISN) – Dengan hadirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di Provinsi Lampung, berdampak positif terkait pemberantasan tindak pidana korupsi khusus di Bumi Ruwa Jurai ini.
Kemarin, Senin (25/4/2022) Wakil Gubernur Chusnunia Chalim membuka kegiatan Seminar Nasional Anti Korupsi, dihadiri langsung oleh ketua KPK Firli Bahuri.
Kegiatan tersebut sekaligus pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Lampung, forum tersebut dibentuk sebagai upaya pencegahan korupsi dengan bersinergi seluruh pemangku kepentingan termasuk lapisan masyarakat.
Kemudia hari ini, Selasa (26/4/2022) bertempat di Mahan Agung, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) program pemberantasan korupsi yang terintegritasi tahun 2022 bersama dengan Plt.Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Waediana serta kepala daerah se Provinsi Lampung.
Selain Rakor tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama dengan kepala daerah se provinsi Lampung juga Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, mendeklarasikan dukungan implementasi pendidikan antikorupsi.
Deklarasi tersebut dijadikan percontohan, Provinsi Lampung sebagai daerah yang mengimplementasikan pendidikan antikorups.
Dari kedua kegiatan tersebut, kerjasama antara KPK dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM ) mengapresiasi dan selalu mendukung program-program terkait pendidikan antikorupsi serta pemberantasan korupsi di Indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung.
Selain itu juga Ashari Hermansyah selaku Dewan Direktur MTM yang notabene penggiat antikorupsi di Provinsi Lampung, berharap sekali kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan korupsi di Dinas PUPR Lampung, melalui kerjasama dengan KPK serta Aparatur Penegak Hukum (APH).
Kata Ashari untuk mengungkap pengaduan MTM yang sudah masuk tersebut, ini sebagai bentuk konkret dari apa yang sudah diprogramkan Pemprov menjadikan Lampung bebas korupsi.
Ashari menambahkan, di satu sisi Gubernur Lampung telah berucap bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), dan ini menjadi program awal agar Lampung Clean And Clear terkait tindak pidana korupsi.
Sekali lagi, MTM mengapresiasi kegiatan tersebut, semoga laporan-laporan elemen masyarakat penggiat antikorupsi segera ditindak lanjuti,” tegas Ashari. (Red)