Waykanan (ISN) – Penantian Para Aparatur Sipil Negara ( ASN)yang mengabdi di Kabupaten Way kanan, ahirnya terjawab, Hilal Tunjangan Hari Raya (THR) sudah terlihat, hal itu ditegaskan oleh setdakab Way kanan Hi. Saipul pagi ini.
“ Insha Allah THR ( Tunjangan Hari Raya red ) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Way Kanan akan kita salurkan minggu depan atau menjelang hari raya idul fitri, dan saya rasa itu sangat tepat,” ujar Setda
Pemberian THR itumenurut Hi. Saipul merupakan amanah dari Surat Edaran (SE) Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022..
“Sesuai dengan rencana paling lambat tanggal 28 April semuanya sudah disalurkan, untuk itu saya sudah meminta kepada semua OPD guna meyiapkan adminitrasi pengusulan masing-masing hal itu dikarenakan besaran uangnya sama disesuaikan dengan jumlah orang yang akan menerima, dan kamipun sedang menyiapkan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tersebut.
Pemkab Way Kanan telah siapkan uang Rp. 25 Milyard untuk pemerian THR tahun ini, karena THR tersebut akan diberikan dengan mengacu pada gaji ASN tersebut, selain itu Pemkab Way Kanan juga akan memberikan THR kepada, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pensiunan.
Baca Juga Labuhan Jaya Bahas Masalah Perpanjangan BLT DD
“Pensiunan dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah bekerjs aselama satu tahun juga akan diberikan THR untuk memberikan kenyamanan baginya dan keluatga dalam menghadapi Hari Raya idul Fitri bersama keluarga,” imbuh Setdakab Way Kanan, Hi. Saipul S.Sos, M.IP,
Pada kesemaptan yang sama Hi Saipul juga menegaskan dalam oenggunakan kendaraan Dinas juga akan mengacu pada pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat melarang penggunaan kendaraan Dinas untuk mudik lebaran, maka Way kananpun akan melakukan hal yang sama.