DPRD Sosialisasikan Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2018

Metro (ISN) – DPRD Kota Metro dari komisi II berkerjasama dengan Dinas Kesehatan mengadakan sosialisasi Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2018 tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular di aula kelurahan Yosodadi.(12/04/2022)

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan drg. Erla Andrianti,MARS, serta anggota dewan Hi.Fahmi Anwar,S.E dan Yulianto,S.E.M.Pd.I. Yulianto selaku anggota komisi II menyampakan isi peraturan daerah no.9 tahun 2018, adapun isi perda yang disampaikan ada ketentuan umum, hak dan kewajiban, penetapan jenis penyakit.

Penyelenggaraan penanggulangan, sumber daya kesehatan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawas, pencatatan dan pelaporan, larangan penyidikan ketentuan pidana,

ketentuan penutup. Dalam hal ini Yulianto berharap kepada seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan penyakit menular dan tidak menular melalui para kader yang diundang pada acara sosialisasi tersebut kerana kader merupakan ujung tombak dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada kesempatan itu juga Fahmi ketua komisi II menyampaikan tentang ketentuan pidana yang isinya setiap orang dan/atau masyarakat yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 52, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana dendan peling banyak sebesar Rp. 25,000,000 (dua puluh lima juta rupiah) dan ketentuan penutup tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak petaturan daerah ini diundangkan. Pada sosialisasi tetap menerapkan protol kesehatan**

 

Loading