Anggota DPRD Lampung Dukung LPLN Kawal Laporan

Sikap Lembaga Pengamat Listrik Nasional (LPLN) memastikan mengawal laporan tentang dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan di Wilayah Kerja PT PLN (Persero) UID Lampung menuai dukungan.

Anggota DPRD Lampung, Semin mengatakan, peran LPLN sebagai lembaga independen diperlukan untuk turut mengontrol kinerja PLN.

Menurut anggota Fraksi PKS dari Dapil Lampung 6 Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji, ada tiga poin yang dibutuhkan masyarakat selaku konsumen PLN.

Pertama edukasi. Sampai saat ini banyak warga yang butuh edukasi mengenai kelistrikan. “Seperti pemakaian kabel instalasi yang sesuai dengan kebutuhan namun juga dipastikan aman dari korsleting,” jelasnya, Sabtu (12/2).

Kedua; advokasi. Menurut Semin, pelanggan yang meteran listriknya dicabut atau dianggap mencuri arus, hanya bisa pasrah. Mau tak mau, suka tak suka pasti menuruti saja.”Di sini perlunya advokasi bagi pelanggan PLN,” katanya.

Termasuk, lanjut Semin, advokasi terhadap dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan seperti di Tulang Bawang.

“Dan ketiga, informasi. Banyak warga yang tidak ada kepastian tentang misalnya berapa biaya penyambungan baru, perubahan daya dan lainnya. Sebab, selamanini informasi tidak tersampaikan dengan baik,” kata Semin.

Sebelumnya, Ketua LPLN Hairul, S.Sos. yang akrab disapw Iyoey memastikan terus mengawal laporan tentang dugaan pelanggaran UU Ketenagalistrikan di Wilayah Kerja PT PLN (Persero) UID Lampung.

“LPLN telah melaporkan ke KPK tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga dilakukan oleh I Gede Agung Sindu Putra selaku General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung. Dan kami pastikan terus mengawal laporan itu,” jelas Iyoei, Jumat (11/2).

LPLN sambung Iyoei, akan kembali menanyakan ke KPK tentang tindaklanjut lembag antirasuah atas laporan itu.

“Jika diperlukan bukti tambahan, kami siap memenuhinya,” tegas mantan anggota Dewan ini.

Tak sebatas KPK. LPLN, sambung Sekretarisnya, Hazairin juga segera menyampaikan laporan ke Komisi 3 yang membidangi hukum dan Komisi 7 yang membawahi Energi.

“Ini agar masalah yang menyangkut kinerja PLN layaknya gunung es mendapat perhatian serius dari pusat. Dan jika masalah di Lampung bisa terungkap maka bisa menjadi pintu masuk untuk wilayah lain,” ujar Hazairin, mantan Sekretaris MPW Pemuda Pancasila Lampung.

Adapun yang pernah dilaporkan LPLN ke KPK adalah mengenai pelanggaran dalam kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT. PLN (Persero) UP3 Metro dengan pihak Koperasi Bima Utama Sakti (KOBUS) yang diketuai oleh I Gede Bagiasa di Desa Bratasena Adiwarna dan Desa Bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Kontrak tersebut telah diputus oleh PT. PLN (Persero) UP3 Metro, dikarenakan pihak Kobus telah menjual kembali arus listrik yang didapat dari PLN secara Multiguna kepada ribuan warga dan petambak di desa Bratasena Adiwarna dan desa Bratasena Mandiri tanpa dasar hukum dan Legalitas yang jelas.

Namun belakangan hari setelah manajemen PT. PLN (Persero) UID Lampung dipimpin oleh Gede Agung Sindu Putra, secara serta-merta mengambil alih permasalahan dengan cara mengalihkan pelanggan Layanan Khusus (multiguna) tersebut menjadi pelanggan regular. Sehingga pelanggaran yang dilakukan Kobus menjadi bias, terkesan akan menghilangkan barang bukti kejahatan dari pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan yang telah dilakukan oleh pihak Kobus.

Adanya sikap euforia Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero), yang diposting dalam status akun media sosial Facebook pada tanggal 23 Maret 2021 (bukti terlampir ), telah di jadikan tolak ukur sebagai progress peningkatan kinerja pimpinan PT. PLN (Persero). Dimana PLN UID Lampung turut menampilkan tayangan keberhasilanya dalam Video Instagram PLN UID Lampung, yang telah membangun jaringan distribusi dan menyalakan listrik untuk warga Petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas.

imbas dari itu terkesan seolah-olah General Manager PLN UID Lampung, Gede Agung Sindu Putra mendapatkan dukungan dari Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT. PLN (Persero) Pusat, untuk menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh pihak Kobus yang diketuai oleh Gede Bagiasa.

Adanya kebijakan yang dilakukan GM PLN UID Lampung Gede Agung Sindu Putra terhadap perubahan sistem pendistribusian Kwh Meter, dimana oleh GM PLN UID Lampung terdahulu, pendistribusian material Kwh meter dipusatkan di Gudang UP3 PT. PLN (Persero), sebagai akibat dari maraknya percaloan listrik yang beredar di tiap-tiap kantor ULP PT. PLN (Persero). Dimana pernah memakan korban pemukulan calo terhadap pegawai PLN yang bernama Bayu di PT. PLN (Persero) ULP Menggala, dikarenakan calo memaksa pihak PLN untuk memberikan Kwh Meter pada mereka secara langsung tanpa melalui Badan Usaha yang berbadan hukum jelas.

Dengan demikian, maka kebijakan Gede Agung Sindu Putra yang telah mengembalikan pendistribusian KWh Meter pada tiap-tiap kantor ULP PT. PLN (Persero) patut dipertanyakan. Karena hal itu akan kembali memancing keributan antara pihak pegawai PLN di setiap kantor ULP PT PLN (Persero) UID Lampung dengan para calo yang semakin merajalela di tiap-tiap kantor ULP PT PLN (Persero).

Adanya dugaan kolusi pengadaan material distribusi utama box APP bahwa PT. PLN (Persero) UID Lampung telah menetapkan PT. Electra Inti Perkasa yang beralamat di JI. Alternatif Tengsaw No.8 Tarikolot Kec. Citereup Bogor Jawa arat sebagai pemenang dalam lelang pekerjaan Pengadaan Box APP Pengukuran angsung dan Pengukuran Tidak Langsung dengan no. RKS : 002.RKS/PPBJ-UID/B26000000/2021 senilai Rp. 2.510.205.896 engan perolehan harga penawaran dari PT. Electra inti Perkasa sebesar Rp1.596.095.600,- (satu koma lima milyar lebih).

Loading