Bandar Lampung (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal dapil Bandarlampung gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus covid-19.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru penting untuk disampaikan kepada masyarakat ditengah pandemi covid-19.
“Dengan sosialisasi ini, kita ingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga diri dengan penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 yang belum usai, ditambah dengan adanya virus omicron saat ini,” ujarnya, Rabu (26/01/22).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung berharap masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada keluarga, tetangga, dan menyebarluaskan penerapan protokol kesehatan.
“Semoga masyarakat yang mengikuti kegiatan sosialisasi perda ini dapat ikut mensosialisasikan kepada masyarakat setempat, dan sehingga kami berharap salah satu instrumen untuk menghadapi virus Omicron salah satunya melalui perda adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.
Kegiatan bertempat di Jalan Baru, RT 10, LK 1, Kelurahan Sumberrejo Sejahtera, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.
RMD menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota ataupun luar negeri.
“Tentunya kita juga menjaga dengan mengurangi mobilitas dengan tidak berpergian, dan juga saling mengingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan,” harapnya.
Anna salah satu warga di Kelurahan Sumberrejo menyampaikan kegiatan sosialisasi ini dapat mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan.
“Dengan sosialisasi ini kembali mengingatkan kami pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M dan melakukan vaksinasi untuk meningkatkan daya tahan tubuh, setidaknya menjaga diri dari penyebaran virus covid-19,” kata Anna.
“Kami warga Kemiling berterimakasih untuk kegiatan sosialisasi yang dilakukan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Lampung,” tutupnya.