Bandar Lampung (ISN) – Wakil seluruh serikat pekerja daerah dalam wadah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Lampung aksi menyampaikan lima aspirasi ke DPRD Lampung, Rabu (23/3/2022).
Kelima tuntutan mereka adalah:
1. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (PPP) yang terindikasi kuat bertujuan untuk melegitimasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari UU No. 11 Tahun 2020.
3. Revisi SK Gubernur Lampung tentang penetapan UMP dan UMK tahun 2022.
4. Berlakukan Struktur Skala Upah di Provinsi Lampung.
5. Tolak persyaratan wajib mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengurus beberapa berkas kependudukan dan berkas penting lainnya.
Karena tak ada satu pun wakil anggota DPRD Lampung, Afriadi Alwie mewakili mereka yang aksi menyerahkan kelima tuntutan ke petugas Humas DPRD Lampung.
Ketua Serikat Pekerja Pariwisata Lampung itu kecewa tidak adanya wakil rakyat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Alzier Dianis Thabranie dan Ketua KSPSI Lampung Jazuli Isa sepekat membela buruh bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
Para buruh merasa pengelolaan koperasinya kurang transparan. Mereka menuntut keterbukaa pengurus agar pengelolaannya profesional agar tak merugikan ratusan anggotanya