RMD Gelar Sosialisasi Perda No 03 Tahun 2020 Tentang AKB

Bandar Lampung (ISN) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

Mirza sapaan akrabnya mengatakan adanya peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk dapat memberikan rambu-rambu kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan ditengah pandemi covid-19.

“Adanya perda yang di sosialisasikan ini untuk memberikan peraturan kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan ditengah pandemi covid-19,” kata RMD, Sabtu (12/02/22).

RMD menambahkan, ditengah virus varian Omicron yang mewabah, penerapan protokol kesehatan sangat penting untuk dilakukan.

“Dalam menekan angka penularan virus covid-19 varian Omicron atau varian Delta, penerapan protokol kesehatan sangat penting dilakukan masyarakat,” tambahnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD provinsi Lampung ini menyampaikan peran masyarakat dan pemerintah penting dalam menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron.

“Menghadapi pandemi covid-19 varian Omicron ataupun Delta, peran masyarakat dan pemerintah itu sangat penting dalam mengupayakan penanganan di provinsi Lampung. Dengan pemerintah menyiapkan vaksinasi sebagai salah satu bentuk ikhtiar dalam menjaga imun tubuh,” tutupnya.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, memakai masker dan menjaga jarak. Bertempat di jalan MR. Gele Harun, Rawa laut, Kota Bandar Lampung. (*).

 

Loading