Bandar Lampung (ISN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai penyisir dana hibah Rp30 miliar KONI Lampung ke Pemprov dan DPRD Lampung. Ada aroma korupsi atas dana buat PON Papua XX Tahun 2021 itu.
Petugas kejaksaan meminta keterangan Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda dan Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Provinsi Lampung Hanafi di Kejati Lampung, Senin (14/2/2022).
Kejaksaan minta penjelasan Tina dalam proses penetapan dana hibah yang tidak berdasarkan usulan kebutuhan KONI pada sidang paripurna antara Gubernur Arinal Djunaidi dengan DPRD Lampung pada 2020.
Sedangkan Hanafi diperiksa selaku bendahara BPKAD Provinsi Lampung diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Lampung terkait proses pencairan dana hibah
Hal itu dijelaskan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. Dia juga mengatakan telah memeriksa 27 saksi dugaan pidana korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 dari APBD Pemprov Lampung.
Sejak pertengahan bulan lalu, Rabu (12/1/2022), Kejati Lampung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Kejaksaan belum mengungkapkan tersangkamya. “Kita akan terbuka nanti,” ujar Kepala Kejati Lampung Heffinur, Jumat (14/1/2022