Bandar Lampung (ISN) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung meminta DPRD Lampung mengawal dugaan mafia tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pengeklaiman lahan seluas 10 hektare milik warga oleh seorang jaksa berinisial AM.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi meminta Satgas atau Pokja Mafia Tanah yang sudah dibentuk DPRD Lampung segera mengusut kasus tersebut.
“Warga Desa Malangsari merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register,” ujarnya, saat mengikuti hearing di Kantor DPRD Lampung, Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Indra, sapaan akrabnya, DPRD sebagai wakil rakyat perlu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bila perlu, katanya, DPRD Lampung segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan pihak yang terlibat.
“Pada 2020, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Ini enggak sesuai fakta di lapangan,” kata dia.
Salah satu warga Malangsari, Budi Utomo mengatakan, di desa tersebut sudah banyak rumah permanen bahkan terdapat tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya.
“Terdapat 34 KK. Banyak rumah permanen dan fasilitas umum lainnya. Jadi, enggak mungkin masjid dijual. Kami sudah turun temurun sejak 1970 tidak pernah menjual atau menyewakan lahan ke siapa pun,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, BPN pun menolak pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena wilayah tersebut masuk kawasan Register.
“Kami enggak bisa buat, karena masuk lahan register. Tetapi kok tahu-tahu pada 2020 muncul sertifikat atas nama inisial AM? Kami pertanyakan sertifikat itu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan akan menampung semua keluhan masyarakat lantas segera menindaklanjutinya.
Langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah dengan memanggil pihak BPN Lamsel dan tokoh masyarakat Desa Malangsari untuk meminta penjelasan.
“Kita akan memanggil BPN Lamsel, lurah, dan tokoh masyarakat. Nanti baru diberi rekomendasi terkait konflik tersebut. Nanti ada hearing lagi lengkap dengan Kepala BPN dan pejabat kelurahan,” ujarnya.