Bandar Lampung (ISN) – DPRD Lampung tidak akan memberikan sanksi atau hukuman kepada ARS, anggota Fraksi PDIP yang pelesiran ke Prancis dan Turki bersama keluarganya saat pandemi Covid-19.
Pelesiran itu dilakukan sejak 22 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan, ARS pergi atas kehendak pribadi, bukan tugas dari DPRD. Jadi tidak akan terkena sanksi atau hukuman.
“Saya pikir tidak, dia kan tidak jalan-jalan hanya menjenguk anaknya kok, yang sempat sakit,” kata dia di Kantor DPRD Lampung, Senin (24/1).
“Diakan pergi atas kehendak pribadinya bukan karena tugas, secara pribadi. Wong dia kan pergi sebagai pribadi bukan karena dia tugas,” ujar dia.
Bukan hanya itu, pimpinan DPRD Lampung juga tidak mengeluarkan surat izin bertugas karena ia mengetahui bahwa tujuan ARS ke Prancis dan Turki untuk menjenguk anaknya.
“Itukan secara pribadi dia liburan. Jadi pimpinan tidak tahu, pimpinan tahunya dia akan menjenguk anaknya wajar dong kalau dia jenguk anaknya,” jelas Elly.
“Jadi kami tidak mengeluarkan izin surat tugas karena itu kepentingan pribadinya bukan tugas sebagai DPRD. Jadi tidak masalah kalau itu secara pribadi. Itu dari DPRD nya ya,” demikian Elly