Bandar Lampung (ISN) – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) mengatakan dalam jangka waktu tiga jam ada sekitar 35 kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung.
Ada 35 kekerasan dalam jangka 3 jam dan sepanjang 2021 ada 50 kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Pembina RPA Provinsi Lampung Erina Pane di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (3/1).
Ia mengatakan penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni tidak adanya rumah aman untuk berlindung, terbatasnya ekonomi, masalah keluarga serta payung hukum yang diduga kurang kuat.
“Banyak sekali kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual kemarin dilakukan oleh guru ngajinya sendiri, itu artinya, tidak ada ruang aman lagi untuk perempuan dan anak di Lampung,” kata dia.
Maka dari itu, pihaknya mendesak DPRD Lampung untuk segera mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
“Yang kami sampaikan hari ini adalah aspirasi masyarakat Provinsi Lampung untuk diteruskan ke DPRD dan DPRD meneruskan ke DPR RI. Tidak ada hal lain yang kami perjuangkan selain melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.
“Kami berharap DPRD Lampung bisa lebih menguatkan kembali atas RUU yang menjadi dasar payung hukum bagi kami. Dan semoga ini bisa menjadi suatu yang bermakna dan menjadi kekuatan bagi kami untuk melindungi perempuan dan anak di Lampung,” sambung dia.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, segera menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung tentang percepatan pengesahan RUU TPKS Tahun 2022 guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.
Kami berharap kami bisa menjadi lembaga bersayap untuk sebagai pendengar, penyampai dan juga sekaligus pejuang aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat supaya aspirasi itu dapat kami wujudkan secepatnya,” kata Ririn.
“Terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh RPA Lampung dan sahabat lainnya saya sangat menyetujui bahwa RUU TPKS untuk segera disahkan. Dan kesimpulan akhir saya sepakat bahwa RUU TPKS sudah menjadi kebutuhan kita bersama, karena dapat melindungi anak-anak baik itu perempuan dan laki-laki,” tutupnya.