Bandar Lampung (ISN) – Tahun 2022 Pemprov Lampung Kucurkan Dana Tak Terduga Sebesar Rp.30 Miliar, Adapun dana tak terduga diperuntukkan dalam persiapan jika ada hal mendesak dan membutuhkan dana.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Marindo Kurniawan saat ditemui di Temui dilingkungan Kanwil ATR/BPN provinsi Lampung, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan dana tak terduga sebesar Rp30 miliar pada tahun 2022. diperuntukan jika ada kendala dan bencana di provinsi lampung.
“Dana tersebut disiapkan untuk kebutuhan, seperti jika terjadi bencana alam di Provinsi Lampung,” katanya, Rabu (9/3/22).
ia juga menambahkan, bahwa memang sengaja diaanggarkan dana tersebut (tak terduga) untuk keperluan yang bersifat penting dan mendesak.
“jadi memang dipetakan untuk apa, bagian apa, khusus apa, tapi begitu ada bencana alam, pemprov ada dana yang dikeluarkan, dana itu sifatnya utuh atau gelondongan,”tambahnya.
dia juga menjelaskan, di tahun 2021, dan tahun 2022 sama saja, nilainya yakni sebesar Rp. 30 miliar.
“jika dibandingkan dengan tahun 2020 antara tahun 2021 dan tahun 2022 ada peningkatan, karena pada 2020 hanya menganggarkan Rp15 miliar,”Jelasnya. (VRG)