TANGGAMUS (KANDIDAT) – Dengan digelarnya musorkab KONI Tanggamus dan terpilihnya bupati Dewi handayani secara aklamasi, berarti Bupati Tanggamus dengan sendirinya sudah ikut serta mendukung perbuatan melanggar undang – Undang SKN Nomor 3 tahun 2005, ini jelas pelanggaran fatal dan kita akan gugat secara hukum dan akan kita laporkan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI)” sebut Dedi Saputra, Selasa (8/2) di kantor hukum DPC APSI Tanggamus.
Disebutkan Dedi, menurut hemat saya, dalam undang – undang sistem keolahragaan nasional nomor 3 tahun 2005 pasal 40 sudah jelas bahwa pejabat publik tidak dibenarkan menjadi Pengurus KONI apa lagi menjabat ketua umum KONI. Lanjut Dedi, bahwa pejabat publik yang dimaksud bisa kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 “Pejabat publik ialah jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR. artinya disini kan jelas, bahwa Bupati Tanggamus itu pejabat publik karena beliau itu hasil pemilihan rakyat,” Tegas Dedi Pengacara muda Tanggamus.
Ditempat yang sama wakil ketua PPI Tanggamus Hendra Hadi. P, menyayangkan atas tindakan panitia musorkab KONI Tanggamus yang tidak mengindahkan regulasi yang ada, seblum digelarnya musorkab KONI Tanggamus kami sudah mewanti-wanti agar proses musorkab itu jangan melabrak aturan, melalui diskusi forum Aktivis Mulang Pekon kami sudah sampaikan terkait undang undang sistem keolahragaan, namun sepertinya panitia musorkab KONI tidak mengindahkan regulasi itu, sehingga meloloskan berkas bupati Tanggamus sebagai calon ketua umum KONI dan berakhir terpilih secara aklamasi, ujar Hendra,
Lanjutnya, Panitia musorkab KONI Tanggamus itu kan orang orang yang mengerti hukum dan faham Undang-undang, apa lagi seorang Bupati.
“Kalau orang yang mengerti hukum melanggar hukum, berarti kami harus melakukan mosi tidak percaya Terhadap KONI Tanggamus dan membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BOURI) melalui Lawyer APSI Tanggamus,”tutup Hendra.