Bandar Lampung (ISN) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan membentuk tim untuk mempelajari kiat Pemerintah Provinsi Lampung karena mampu mencapai pendapatan daerah yang tinggi pada 2021, yakni sebesar 99 persen.
“Itu sangat bagus sekali, saya juga tidak ngerti ilmunya resepnya beliau, saya perlu belajar,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers pada kunjungan kerjanya (Kunker) dalam rangka Monitoring, Evaluasi Program dan Kegiatan Strategis di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Mahan Agung, Bandar Lampung, Rabu (5/1/2022).
Tim tersebut, lanjut Mendagri, untuk membantunya memberikan masukan kepada provinsi lain yang capaian pendapatannya masih rendah. Mendagri menuturkan, banyak daerah yang pendapatannya masih berada pada angka 75 persen, 70 persen, bahkan 60 persen. Padahal capaian realisasi pendapatan ini akan mempengaruhi jumlah anggaran belanja daerah.
Tak hanya capaian realisasi pendapatan daerah yang dinilai baik, Lampung juga mampu merealisasikan belanjanya secara maksimal dengan capaian 94,01 persen. Angka itu membuat Lampung bertengger di urutan kedua provinsi yang belanjanya tinggi setelah Jawa Barat. Hal itu menandakan uang yang beredar di masyarakat melalui beragam program berjalan baik. Capaian itu juga akan dipelajari oleh Mendagri.
Di lain sisi, lanjut Mendagri, di bawah Gubernur Arinal Djunaidi, Lampung melahirkan banyak terobosan kreatif dalam bidang pertanian yang merupakan salah satu unggulan daerah tersebut. “Saya tentunya dari pemerintah pusat mendorong dan mendukung, apalagi Lampung merupakan salah satu gudang pangan ya, sumber pangan nasional,” terang Mendagri.
Mendagri menilai, laju pembangunan Provinsi Lampung begitu pesat, baik di bidang sumber daya manusia (SDM), infrastruktur, dan sebagainya. Meski begitu, Mendagri mengingatkan, agar berbagai program yang disusun tetap mengacu pada visi Presiden Joko Widodo.
Sebagai informasi, dalam kunker tersebut Mendagri menyampaikan sejumlah arahan melalui Rapat Koordinasi. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur, bupati/wali kota se-Lampung, serta perangkat daerah lainnya.
Puspen Kemendagri