Bandar Lampung (ISN) – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menegaskan peralihan status jabatan struktural ke fungsional bukan berarti ASN yang bersangkutan di nonjobkan. Hal tersebut dikatakan Sekdaprov Fahrizal Darminto, diruangannya, Selasa (4/1/2022).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menambahkan peralihan tersebut bertujuan mewujudkan Pemerintahan yang lebih profesional yang berbasis kompetensi yang lebih efisien dan lebih melayani.
“Ini menjadi momentun transformasi birokrasi, yang mendorong ASN berkerja profesional,” Kata Sekdaprov.
Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan eselonisasi birokrasi yang sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Permen PANRB Nomor 17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021.
“Penyederhanaan eselonisasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah sebagaimana yang diarahkan Bapak Presiden RI Joko Widodo, merupakan upaya dalam melakukan perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong generasi Indonesia emas di tahun 2045.
Masih kata, Sekdaprov Fahrizal Darminto, pejabat fungsional merupakan peluang yang besar untuk bekerja sesuai dengan kompetensi, lebih produktif, dan inovatif.
“Pejabat fungsional diharapkan memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerjanya, juga sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karir,” ujarnya.(Diskominfotik Provinsi Lampung).