23 Rektor Se-Indonesia Hadiri Pembukaan FRPKB

Bandar Lampung (ISN) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) batal hadir dalam pembukaan sarasehan Nasional Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa (FRPKB), di Universitas Lampung (Unila), Rabu (22/12/2021).

Oleh karenanya, sarasehan FRPKB tersebut dibuka langsung oleh Ketua FRPKB, Karomani, dengan disaksikan sebanyak 23 rektor se Indonesia, baik secara Luring dan Daring.

Dalam kesempatan itu, Karomani menyampaikan, batalnya Presiden RI hadir di acara sarasehan ini, dikarenakan ada satu dan lain hal. Sehingga beliau dari pembukaan Muktamar NU langsung menuju ke Jakarta.

“Kita sudah persiapkan kedatangan bapak presiden, tapi kemudian dua jam yang lalu mendapat informasi berhalangan hadir ke Unila. Jadi kita doakan, mudah-mudahan beliau dalam keadaan sehat walafiat dalam mengemban tugas Negara,” kata Karomani.

Lanjutnya, setelah pembukaan ini besok akan melakukan MOU dan perjanjian kerjasama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Pertahanan.

“Dengan semakin banyaknya Sinergi dengan berbagai pihak tersebut, harapan kita tentunya ke depan akan ada program-program yang lebih inovatif dan konkrit dalam hal penguatan karakter bangsa,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, bahwasanya praktek kekerasan seksual di dunia perguruan tinggi yang selama ini menjadi isu.

Sekretaris FRPKB, Fatul Rahman mengatakan, sebagai institusi pendidikan yang berkewajiban melakukan Tridharma harus mengambil bagian dalam merawat dan memperkokoh sendi-sendi keberagaman melalui penguatan karakter dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila.

Oleh karena itu forum Rektor penguat karakter bangsa yang merupakan kumpulan pimpinan perguruan tinggi yang memiliki komitmen dan kepedulian tinggi terhadap nilai-nilai karakter kebangsaan yang bermuatan Pancasila.

“Dengan ini menyatakan satu mendukung dan berperan secara aktif dalam implementasi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” kata Rektor Unesa itu.

Selain itu, pada masing-masing kampus juga mendukung dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dengan segera membentuk satuan tugas dan secara aktif melakukan pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan. (*)

Loading