Bandar Lampung – Aprilliati, S.H., M.H anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik.
Anggota Komisi V DPRD provinsi Lampung ini mengatakan ditengah pandemi covid-19 yang sudah mulai menurun penularan kita harus memperhatikan juga kondisi yang terjadi di masyarakat.
“Saat ini naiknya tingkat kriminalitas merupakan salah satu dampak yang terjadi dimasa pandemi covid-19, seperti pencurian motor, pembobolan warung dan lainnya. Saya harap jika hal ini terjadi ditengah masyarakat, perda ini dapat digunakan,” ujarnya. Sabtu (16/10)
Ketua fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan kepada masyarakat untuk dapat menjaga keharmonisan dalam bertetangga supaya permasalahan yang terjadi masih dapat di selesaikan dengan musyawarah.
“Jika terjadi persoalan-persoalan yang masih bisa diselesaikan melalui perda ini kita upayakan untuk dapat diselesaikan,” tambahnya.
Selanjutnya, Antoni Camat Kedamaian mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Lampung dalam upaya turun dan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2016.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk dapat mengetahui tentang pedoman sosialisasi rembug desa dan kelurahan dalam mencegah terjadinya konflik,” tuturnya.
Kemudian, Antoni berharap perangkat desa dapat berperan aktif untuk menjaga ketertiban, dan ketenangan warganya.
“Peran serta ujung tombaknya itu adalah Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan RT yang artinya mereka mempunyai andil besar dalam menjaga ketentraman masyarakat dalam lingkup yang kecil supaya jika terjadi hal-hal permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan tidak berkepanjangan,” tutupnya.
Kegiatan berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan, bertempat di Jalan Ridwan Rais, Antasari, Bandarlampung.