Oknum Karyawati Bank Lampung Dan Staf Protokol DPRD Provinsi Lampung Jadi Tersangka Kasus Perjinahan
Bandar Lampung (ISN)-Oknum karyawati Bank Lampung Cabang Talang Padang, RN dan ARN oknum ASN yang bertugas Sekretariatan DPRD Lampung, kini ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus perselingkuhan, Selasa 5 Oktober 2021. RN yang masih berstatus istri sah AD, yang juga ASN menjalin hubungan dengan ARN, yang digerebek di sebuah kamar Indekos di jalan Morotai, Gunung Sulah, Way Halim, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan perbuatan keduanya, disangka melanggar pasal 417 KUHP tentang perzinahan. Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II maksimal Rp 10 juta.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Kita masih melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Warsito.
Warsito menuturkan kepada kedua tersangka tidak dilakukan penahanan di Polsek Sukarame. “Karena untuk ini sifatnya delik aduan, untuk ancaman di bawah 4 tahun para tersangka tidak dilakukan Penahanan, namun berkas perkara tetap diproses,” kata Warsito.
Sebelumnya RN dan ARN digerebek jajaran Polsek Sukarame atas dugaan perselingkuhan atau perzinahan, Kamis 23 September 2021. Penggerebekan keduanya juga disaksikan AD suami RN. Keduanya kemudian digelandang ke Polsek Sukarame Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi lain menyebutkan, RN dan ARN mengaku sudah menikah siri. Sementara RN dan AD yang selama ini sudah pisah ranjang sejak tiga tahun lalu. Namun belum melakukan proses perceraian di pengadilan. (*)