BANDAR LAMPUNG (ISN) – Menanggapi opini Eddy Rifai disebuah media online dalam kasus pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, Rendi Kurniawan berjudul Sudah Tepat, Pasal 170 KUHP dan Ditahannya Para Pengeroyok Nakes.
Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI), Muhammad Ilyas, SH memaparkan beberapa sisi melalui sudut pandang hukum nya. Memiliki penilaian berbeda dalam kasus ini. Melalui keterangan tertulisnya Selasa (10/8).
Serta komentarnya terkait Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan tiga tersangka pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung yang dianggapnya sebagai intervensi penegakan hukum di Lampung.
“Jujur menarik peristiwa ini. Tapi kalau saya pribadi tarikannya Mens rea/niat jahat nya Terbantahkan sebenarnya ketika latar belakang, Kondisi kejiwaan pelaku pada saat itu ingin menyelamatkan orang tua terkait membutuhan oksigen atau tabung oksigen,” ungkap Muhammad Ilyas mengawali pendapatnya.
Kalau kita kaku terhadap pasal perpasal yang dituduhkan memang iya, lanjut Ilyas.
“Lanjut Ilyas, tapi terkait pristiwa, latar belakang melakukan pidana itu yang harus dilihat. Ada tidak niat jahat nya, niat dia menyelamatkan orang tua dan dilapangan mungkin slip omongan, Kita juga sering berhadapan denga oknum nakes yang ketus maka slip aja karena emosi, nakes manusia pelaku pun manusia. Sementara hukum sudah seperti mesin kaku dengan pasal per pasal,” terangnya.
“Rendy sang nakes faktanya sehat wal afiat. Harusnya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) tapi karena korbannya Nakes dan Timingnya saat pandemi maka SEKSI untuk dilebih-lebihkan bahkan dipolitisir pihak tertentu,” ulas dia.
“Mudah-mudahan hakim objektif dan membebaskan. Karena niat dia keluar rumah bukan mau ngegocoh nakes. Tapi mau menolong orang tuanya bukan keluar rumah untuk nyuri tabung oksigen dan dijual lalu dapat keuntungan dari tabung tersebut,” tutup Ilyas. (*)